Warga Positif Covid-19 di Depok Gelar Hajatan, Begini Fakta Sebenarnya

Selasa, 22 Juni 2021 - 15:26 WIB
loading...
Warga Positif Covid-19 di Depok Gelar Hajatan, Begini Fakta Sebenarnya
Polsek Sukmajaya Depok menyatakan kabar adanya warga warga yang terpapar Covid-19 menggelar hajatan tidaklah benar.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Polsek Sukmajaya, Kota Depok menyatakan kabar adanya warga warga yang terpapar Covid-19 di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok menggelar hajatan tidaklah benar.

“Berita itu hoaks mengenai warga positif gelar resepsi pernikahan,” ungkap Kapolsek Sukmajaya AKP Syafri Wasdar, Selasa (22/6/2021). Menurut dia, aparatur dari Kecamatan, TNI dan Polri juga sudah melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Setelah dikonfirmasi pada pengurur RT setempat ternyata diketahui bahwa berita tersebut tidak benar. Ketua RT 02/RW 04, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong Depok, Nasron pun angkat bicara.

“Terkait masalah pemberitaan tadi malam itu kami ingin mengkonfirmasi bahwa berita itu tidak benar, berita bohong dan menyesatkan,” kata Nasron.

Ditegaskan dia, warganya yang terpapar Covid-19 tidak menggelar hajatan. Warga yang terpapar bernama Lesia Ropniah beralamat di Jalan Kepodang blok H3 No 19. Sedangkan yang menggelar hajatan beralamat di Jalan Kepodang Blok G3 No. 9.

“Memang bertetangga tapi bukan orang yang sama,” ujarnya. Nasron mengatakan warga yang terpapar juga sudah menjalani isolasi mandiri sejak 10 Juni 2021. Kebutuhannya pun dilayani oleh warga. Baca: 111 Pasien OTG Covid-19 Dirawat di Graha Wisata Ragunan

“Mulai untuk menyiapkan makanannya pagi siang malam. Sementara yang berhajatan itu pada tanggal 13 Juni 2021. Tidak ada yang terpapar lain kecuali orang yang terkena sebelumnya. Itu tidak benar dan menyesatkan sekali,” tegasnya.

Dia menjelaskan protokol kesehatan dalam hajatan warganya pun dijaga dengan ketat. Misalnya pembagian jam undangan hingga jumlah undangan yang dibatasi. “Kami sudah wanti-wanti dan kami mengawasi pelaksanaan hajatan itu tetap melakukan sesuai dengan proses. Undangan terbatas dan dilakukan ada dua jam yaitu sebelum zuhur pukul 10.00-11.00, kemudian pukul 11.00-12.00 WIB dan pukul 12.00-13.00 WIB. Semua diatur sampai pukul 15.00 WIB,” ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1621 seconds (0.1#10.140)