Pelaku Usaha Tetap Buka di Atas Jam 9 Malam, Polisi Bubarkan Pengunjung Kafe di Depok
loading...
A
A
A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah memberlakukan pembatasan aktivitas usaha hanya hingga pukul 21.00 WIB. Hal ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang kini melonjak lagi.
Namun, masih banyak pelaku usaha yang nekat melanggar ketentuan tersebut. Seperti yang terlihat di kawasan Bojongsari Sawangan, masih banyak kafe dan warung yang buka melewati batas jam yang telah ditentukan. Bahkan masih banyak pengunjung yang makan di tempat hingga malam.
"Kita masih temukan ada beberapa tempat usaha yaitu kafe yang masih jualan di luar ketentuan jam, yaitu di atas jam 9 malam. Sehingga kita tegur dan kemudian dilakukan pembubaran," ujar Kapolsek Sawangan AKP Rio Mikael Tobing, Minggu (20/6/2021) malam.
Pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang nakal. Untuk saat ini memang baru sebatas diberikan peringatan pada pemilik usaha. Namun jika masih melanggar akan diberikan tindakan berupa penyegelan.
"Beberapa tempat usaha kafe beberapa sudah kita tegur. Kita kasih peringatan dulu. Kalau memang besok diulang kita akan segel. Kita sudah komunikasikan juga dengan Satpol PP," ungkapnya.
Dari sejumlah tempat usaha yang didatangi polisi, ditemukan banyak anak muda yang masih nongkrong tanpa menerapkan protokol kesehatan. Mereka kemudian menjalani swab. Setelah itu pengunjung diminta pulang.
"Kita imbau masyarakat agar tetap pakai masker dan jauhi kerumunan. Patuhi prokes 5M. Kita juga kita ambil uji sampling dari kerumunan itu ada 6 orang," tukasnya.
Pihaknya juga mengimbau pada anak muda dan warga untuk menahan diri dari berkumpul. Pasalnya tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Sawangan dan Bojongsari saat ini masih tinggi.
"Kita imbau pada remaja agar tetap dirumah, jangan kemana-mana, sayangi keluarga, orang tua. Kita harus tetap jaga kesehatan diri sendiri untuk kepentingan keluarga sehinhga diharapkan tetap dirumah," tutupnya.
Namun, masih banyak pelaku usaha yang nekat melanggar ketentuan tersebut. Seperti yang terlihat di kawasan Bojongsari Sawangan, masih banyak kafe dan warung yang buka melewati batas jam yang telah ditentukan. Bahkan masih banyak pengunjung yang makan di tempat hingga malam.
"Kita masih temukan ada beberapa tempat usaha yaitu kafe yang masih jualan di luar ketentuan jam, yaitu di atas jam 9 malam. Sehingga kita tegur dan kemudian dilakukan pembubaran," ujar Kapolsek Sawangan AKP Rio Mikael Tobing, Minggu (20/6/2021) malam.
Pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang nakal. Untuk saat ini memang baru sebatas diberikan peringatan pada pemilik usaha. Namun jika masih melanggar akan diberikan tindakan berupa penyegelan.
"Beberapa tempat usaha kafe beberapa sudah kita tegur. Kita kasih peringatan dulu. Kalau memang besok diulang kita akan segel. Kita sudah komunikasikan juga dengan Satpol PP," ungkapnya.
Dari sejumlah tempat usaha yang didatangi polisi, ditemukan banyak anak muda yang masih nongkrong tanpa menerapkan protokol kesehatan. Mereka kemudian menjalani swab. Setelah itu pengunjung diminta pulang.
"Kita imbau masyarakat agar tetap pakai masker dan jauhi kerumunan. Patuhi prokes 5M. Kita juga kita ambil uji sampling dari kerumunan itu ada 6 orang," tukasnya.
Pihaknya juga mengimbau pada anak muda dan warga untuk menahan diri dari berkumpul. Pasalnya tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Sawangan dan Bojongsari saat ini masih tinggi.
"Kita imbau pada remaja agar tetap dirumah, jangan kemana-mana, sayangi keluarga, orang tua. Kita harus tetap jaga kesehatan diri sendiri untuk kepentingan keluarga sehinhga diharapkan tetap dirumah," tutupnya.
(thm)