Jadi Warisan Budaya Betawi, Pemkot dan Pemkab Bekasi Kompak Larang Ondel-ondel untuk Mengamen

Rabu, 16 Juni 2021 - 12:46 WIB
loading...
A A A
Pengrajin dari Sanggar Irma Irama Kota Bekasi, Syahroni mengaku, sudah tidak melayani orderan untuk pembuatan ondel-ondel mengamen. Saat ini usahanya hanya melayani pesanan dari instansi-instansi. Biasanya pesanan itu untuk dipamerkan dalam even besar.

”Biasanya kita dapat order dari instansi pemerintah atau perorangan yang membuat acara kebudayaan,” katanya. Sejauh ini, dia mengaku, sudah mengetahui adanya larangan pengamen ondel-ondel. Seperti yang ada di DKI Jakarta.

Namun, di Kota Bekasi sejauh ini belum ada aturan secara jelas pelarangan seperti Kota Jakarta.”Kalau Jakarta sudah lama dilarang, kalau di Kota Bekasi saya belum tahu ada aturan pelarangan itu,” tegasnya.

Untuk diketahui, ondel-ondel ditetapkan sebagai ikon kebudayaan masyarakat Betawi dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2017. Aturan tersebut ditetapkan oleh pejabat pelaksana Gubernur DKI Jakarta Sumarsono pada 1 Februari 2017 yang memberikan kriteria penggunaan ondel-ondel sebagai ikon kebudayaan masyarakat Betawi.

Ondel-ondel adalah bagian dari tradisi masyarakat Betawi. Boneka kayu itu bahkan jadi ikon Jakarta. Eksistensi ondel-ondel terkenal sebagai boneka penolak bala sejak dulu kala. Kehadiran ondel-ondel dianggap sakral, hanya dihadirkan jika Jakarta diserang wabah. Hal ini yang membuat citra ondel-ondel menyeramkan.
(hab)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1508 seconds (0.1#10.140)