Begini Cara Anies Selamatkan Jakarta Agar Tak Masuk Fase Genting
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Provinsi Jakarta, Anies Baswedan , tengah menguatkan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat guna mengintervensi dan mengantisipasi agar Jakarta tak masuk ke fase genting.
Nantinya, penguatan ini akan diimplikasikan dalam berbagai kegiatan, seperti operasi gabungan guna membentuk pendisiplinan kolektif. Berdasarkan pengalaman pada tahun lalu, jika Jakarta masuk fase genting, maka Pemprov DKI harus menarik rem darurat yang akan berdampak pada perekonomian. (Baca juga; Perpanjang PPKM di Tengah Fase Krusial, Anies Diminta Tarik Rem Darurat )
“Ibu Kota kini dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. Bila kondisi sekarang tak terkendali, kita akan masuk fase genting, dan jika fase itu terjadi, maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami bulan September dan Februari tahun lalu. Kita inginkan peristiwa itu tak berulang,” urai Anies di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Mantan Mendikbud itu juga menerangkan, kondisi yang ada saat ini harus membuat semakin waspada dan menyadari akan bahaya COVID-19 dan mutasinya. “Untuk itu, maka dua unsur harus kerja bersama. Unsur rakyat warga dengan pemerintah dan penegak hukum, harus kolaborasi, masyarakat menjalankan 3M dan kita (di Pemerintahan) semua laksanakan 3T,” ucap Anies.
Untuk itu, semua diminta harus semakin disiplin dan mengikuti seluruh peraturan PPKM Mikro yang telah ditentukan, mulai dari rumah, tempat bekerja, fasilitas umum, tempat makan, fasilitas hiburan dan lain sebagainya. Semua akan didisiplinkan secara kolektif dan diberikan sanksi apabila ada yang melanggar. (Baca juga; Kasus Covid-19 Melonjak Tinggi, Anies: Testing DKI Sepekan 4x Lipat Standar WHO )
“Jadi, ini adalah peringatan pada kita semua, mari kita waspada, mari kita kembali lebih disiplin. Saya ingin ingatkan semua, kita masih dalam pandemi, usahakan di rumah. Semua perkantoran evaluasi, bila kegiatan sudah lebih 50% pekerja, kembalikan 50%. Semua fasilitas hiburan, seperti tempat-tempat berkumpul, restoran, rumah makan, kafe, ikuti ketentuan 50%,” katanya.
“Begitu juga jam operasi harus ditaati, jam 9 malam harus selesai, harus tutup. Bila tetap buka, kami akan disiplinkan, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan gak ada pengecualian. Semuanya mari ambil sikap tanggung jawab,” tambah Anies. (Baca juga; Lewat Diplomasi Tahu Sumedang, Anies dan Ridwan Kamil Lakukan Penjajakan )
Nantinya, penguatan ini akan diimplikasikan dalam berbagai kegiatan, seperti operasi gabungan guna membentuk pendisiplinan kolektif. Berdasarkan pengalaman pada tahun lalu, jika Jakarta masuk fase genting, maka Pemprov DKI harus menarik rem darurat yang akan berdampak pada perekonomian. (Baca juga; Perpanjang PPKM di Tengah Fase Krusial, Anies Diminta Tarik Rem Darurat )
“Ibu Kota kini dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. Bila kondisi sekarang tak terkendali, kita akan masuk fase genting, dan jika fase itu terjadi, maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami bulan September dan Februari tahun lalu. Kita inginkan peristiwa itu tak berulang,” urai Anies di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Mantan Mendikbud itu juga menerangkan, kondisi yang ada saat ini harus membuat semakin waspada dan menyadari akan bahaya COVID-19 dan mutasinya. “Untuk itu, maka dua unsur harus kerja bersama. Unsur rakyat warga dengan pemerintah dan penegak hukum, harus kolaborasi, masyarakat menjalankan 3M dan kita (di Pemerintahan) semua laksanakan 3T,” ucap Anies.
Untuk itu, semua diminta harus semakin disiplin dan mengikuti seluruh peraturan PPKM Mikro yang telah ditentukan, mulai dari rumah, tempat bekerja, fasilitas umum, tempat makan, fasilitas hiburan dan lain sebagainya. Semua akan didisiplinkan secara kolektif dan diberikan sanksi apabila ada yang melanggar. (Baca juga; Kasus Covid-19 Melonjak Tinggi, Anies: Testing DKI Sepekan 4x Lipat Standar WHO )
“Jadi, ini adalah peringatan pada kita semua, mari kita waspada, mari kita kembali lebih disiplin. Saya ingin ingatkan semua, kita masih dalam pandemi, usahakan di rumah. Semua perkantoran evaluasi, bila kegiatan sudah lebih 50% pekerja, kembalikan 50%. Semua fasilitas hiburan, seperti tempat-tempat berkumpul, restoran, rumah makan, kafe, ikuti ketentuan 50%,” katanya.
“Begitu juga jam operasi harus ditaati, jam 9 malam harus selesai, harus tutup. Bila tetap buka, kami akan disiplinkan, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan gak ada pengecualian. Semuanya mari ambil sikap tanggung jawab,” tambah Anies. (Baca juga; Lewat Diplomasi Tahu Sumedang, Anies dan Ridwan Kamil Lakukan Penjajakan )
(wib)