Polisi Tetapkan Status Anji Sebagai Tersangka Kasus Narkotika

Selasa, 15 Juni 2021 - 11:12 WIB
loading...
Polisi Tetapkan Status...
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji saat dibawa menuju ruang pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (14/6/2021). SINDOnews/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Erdian Aji Prihartanto alias Anji sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Pelantun lagu 'Dia' itu terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja berdasarkan hasil tes urine.

"Statusnya yang bersangkutan saat ini adalah tersangka dalam tindak pidana narkotika dan yang berangkutan kami tahan di rutan Mapolres Jakbar," kata Kasat Narkoba Polrestro Jakbar AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan di kantornya, Selasa (15/6/2021). (Baca juga; Anji Belum Dibesuk Istri Sejak Ditangkap karena Narkoba )

Ronaldo mengatakan, penyidik mendapati kesesuaian antara hasil cek urine Anji berikut barang bukti yang diamankan. "Barbuknya yang sudah diamankan penyidik itu juga sudah keluar hasil labnya positif Tetrahydrocannabinol (THC). Nah jadi dari penyidik telah menemukan kesesuaian," ujar Ronaldo.

Ronaldo mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif kepada Anji. Dia menyebut Anji telah dijenguk oleh kakaknya dan menyepakati ajuan assessmen atau rehabilitasi. (Baca juga; Anji Positif Pakai Ganja, Manajer: Aku Nggak Tahu Itu )

"Jadi dalam Undang-undang Narkotika itu setiap pengguna wajib direhabilitasi. Mereka ataupun pihak penyidik. Jadi dari pihak keluarga, dari yang bersangkutan, ataupun penyidik itu juga dapat mengajukan asesmen," terangnya.

Sebelumnya, Anji ditangkap di salah satu perumahan kawasan Cibubur pada Jumat, 11 Juni 2021. Anji diketahui sendiri di dalam ruangan studio di rumahnya. Ia diduga menyimpan narkotika jenis ganja. Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung. "Masih kita dalami, nanti kita sampaikan di rilis," pungkas Ronaldo.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2147 seconds (0.1#10.140)