Pengusaha Konveksi hingga Penjual Miras di Koja Tetap Nekat Beroperasi di Masa PSBB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aparatur Kecamatan Koja, Jakarta Utara, masih mendapati industri di luar delapan sektor yang diperbolehkan beroperasi pada masa PSBB di Jakarta, tetap nekat menjalankan aktivitas kegiatan. Petugas pun mengimbau agar industri di luar delapan sektor tersebut untuk menghentikan kegiatannya.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Rosleli Tambunan mengatakan, petugas mendapati ada usaha konveksi pakaian di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara,yang masih beroperasi di tengah PSBB."Sang pemilik mengaku mengetahui peberlakuan PSBB tanggal 13 April. Dia nekat menjalankan usahanya," kata Leli kepada wartawan Senin (13/4/2020).
Leli menuturkan, pemilik konveksi juga sempat melakukan perlawanan saat petugas memfoto kegiatan di tempat usaha tersebut. Selain merazia usaha konveksi ini, petugas juga sempat berpatroli di beberapa wilayah yang kerap menjadi tempat beraktivitas warga.
Leli melanjutkan, petugas sempat menemukan salah satu warung kelontong yang nekat menjual minuman keras."Kami sita sebanyak 12 botol miras," ujarnya.
Menurut dia, sebanyak lima pemilik usaha di luar delapan sektor yang nekat beroperasi dibawa ke Polsek Koja. Pasalnya, hanya kepolisian yang berhak menutup paksa tempat usaha yang membandel tersebut. Leli meminta masyarakat mematahui aturan yang telah dibuat Pemprov DKI Jakarta selama masa PSBB ini guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Rosleli Tambunan mengatakan, petugas mendapati ada usaha konveksi pakaian di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara,yang masih beroperasi di tengah PSBB."Sang pemilik mengaku mengetahui peberlakuan PSBB tanggal 13 April. Dia nekat menjalankan usahanya," kata Leli kepada wartawan Senin (13/4/2020).
Leli menuturkan, pemilik konveksi juga sempat melakukan perlawanan saat petugas memfoto kegiatan di tempat usaha tersebut. Selain merazia usaha konveksi ini, petugas juga sempat berpatroli di beberapa wilayah yang kerap menjadi tempat beraktivitas warga.
Leli melanjutkan, petugas sempat menemukan salah satu warung kelontong yang nekat menjual minuman keras."Kami sita sebanyak 12 botol miras," ujarnya.
Menurut dia, sebanyak lima pemilik usaha di luar delapan sektor yang nekat beroperasi dibawa ke Polsek Koja. Pasalnya, hanya kepolisian yang berhak menutup paksa tempat usaha yang membandel tersebut. Leli meminta masyarakat mematahui aturan yang telah dibuat Pemprov DKI Jakarta selama masa PSBB ini guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
(hab)