Bacakan Pledoi, Habib Rizieq Bandingkan Tuntutan Kasus Korupsi Djoko Tjandra dan Pinangki

Kamis, 10 Juni 2021 - 13:42 WIB
loading...
Bacakan Pledoi, Habib Rizieq Bandingkan Tuntutan Kasus Korupsi Djoko Tjandra dan Pinangki
Habib Rizieq Shihab terdakwa dalam kasus swab test RS UMMI menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab terdakwa dalam kasus swab test RS UMMI menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). Dalam pembacaan pledoi, Habib Rizieq membandingkan tuntutan perkara yang menjeratnya dengan kasus korupsi Djoko Tjandra dan Pinangki.

Dalam kasus ini, HRS menilai swab test RS UMMI pada November 2020 merupakan tindak kejahatan yang sangat besar ketimbang kasus Djoko Tjandra. "Kasus korupsi Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," kata Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab menambahkan, terdakwa lain dalam kasus yang sama yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang ikut membantu Djoko Tjandra dalam pelarian hanya dijatuhi 3 tahun penjara. "Brigjen Prasetjo lebih ringan lagi hanya, dituntut 2,5 tahun penjara," ujarnya.

Tak puas dengan kasus Djoko Tjandra, HRS juga membandingkan tuntutan jaksa atas kasus yang menjerat Bos Garuda Indonesia Ary Askhara, yang hanya dituntut satu tahun penjara. (Baca juga; Ojol Berkerumun di McDonald’s, Warganet Singgung Proses Hukum yang Dijalani Habib Rizieq )

"Bahwa dalam konferensi pers online Indonesian Corruption Watch (ICW), pada 19 April 2020, dipaparkan data yang menunjukkan bahwa sepanjang 2019, dari 911 terdakwa korupsi, 604 orang dituntut di bawah empat tahun penjara," tuturnya. (Baca juga; Bacakan Pledoi, Habib Rizieq Bandingkan Kasusnya dengan Kasus Ahok dan Novel Baswedan )

Diketahui, Ketiga terdakwa, yakni Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat, disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan pemberitahuan bohong. Yakni terkait pernyataan bahwa Rizieq dalam keadaan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 meski terkonfirmasi Covid-19 dengan alasan belum menerima hasil tes swab PCR.

Pada sidang tuntutan Kamis (3/6/2021) JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq dengan hukuman pidana enam tahun penjara. Tuntutan itu lebih dari setengah hukuman maksimal dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan JPU, yakni vonis 10 tahun penjara.

Hal yang memberatkan tuntutan JPU di antaranya Rizieq berstatus bekas narapidana karena pernah divonis bersalah dalam perkara 160 KUHP tentang Penghasutan pada tahun 2003. Serta perkara 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang pada 2008, kedua perkara ini diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan COVID-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan. Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU membacakan pertimbangan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Sementara terhadap Hanif dan dr Andi Tatat JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman pidana dua tahun penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1528 seconds (0.1#10.140)