Sosialisasikan Hukum, Peradi Harap Napi Lapas Tangerang Tak Ulangi Kesalahan yang Sama

Kamis, 10 Juni 2021 - 06:24 WIB
loading...
Sosialisasikan Hukum, Peradi Harap Napi Lapas Tangerang Tak Ulangi Kesalahan yang Sama
Kartini Peradi sosialisasikan hukum kepada Napi Lapas Tangerang agar mereka tak melanggar hukum lagi. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Tidak sedikit narapidana kembali melakukan tindak pidana setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) akibat berbagai faktor. Persoalan ini memerlukan andil berbagai elemen, baik itu lembaga dan individu sesuai kompetensinya masing-masing.

Banyak faktor yang berpotensi membuat seorang mantan warga binaan kembali melakukan kesalahan melanggar hukum, mulai dari kondisi ekonomi‎ hingga minimnya pengetahuan dan kesadaran hukum.

‎Untuk itu, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Bidang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas Srimiguna menjelaskan penyuluhan hukum bertajuk "Kartini Peradi Peduli terhadap Warga Binaan Perempuan"‎ kepada warga binaan Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang, Banten.

‎"Untuk (penyuluhan) sekarang tentang narkoba, yang selanjutnya mungkin KDRT, atau masalah lain terkait perempuan dan anak," kata advokat yang akrab disapa Srim ini dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

‎Ia menjelaskan, penyuluhan ini merupakan salah upaya mewujudkan amanat Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003, yakni advokat wajib memberikan probono kepada masyarakat sebagaimana Pasal 22.

"Tugas Peradi adalah menambah ilmu terkait hukum agar jangan sampai ibu-ibu semua mengulangi hal yang sama," katanya.

Dia melanjutkan, Peradi yang mempunyai 123 cabang tersebar di berbagai daerah, siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu melalui jalur probono.

Menurutnya, jika Ibu-Ibu yang tidak mampu nanti kembali ke masyarakat setelah menjalani pembinaan di Lapas Perempuan Tangerang, bisa meminta bantuan atau kosultasi seputar hukum ke Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi.

"Jadi nanti kalau ibu-ibu di luar (bebas), terkait masalah anak, terkait masalah perempuan, siIakan datang ke PBH Peradi. Konsultasikan," ujarnya.

‎Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana (Kasibinapi) Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang, Nuraini Prasetyawati, mewakili Kalapas Esti Wahyuningsih, menyampaikan, saat ini total penghuni atau narapidana di Lapas ini sebanyak 342 orang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2132 seconds (0.1#10.140)