Habib Rizieq Perlu Satu Minggu untuk Putuskan Banding atau Tidak

Jum'at, 28 Mei 2021 - 07:11 WIB
loading...
Habib Rizieq Perlu Satu Minggu untuk Putuskan Banding atau Tidak
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menyebutkan, hingga saat ini masih belum memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil setelah vonis majelis hakim dijatuhkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menyebutkan, hingga saat ini masih belum memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil setelah vonis majelis hakim dijatuhkan. Aziz mengaku masih ada waktu satu minggu untuk mengajukan banding atau tidak.

"Bahwa HRS dan penasihat hukum masih dalam posisi mempertimbangkan banding atau tidak dalam satu pekan ini," kata Aziz dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5/2021). (Baca juga; Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Timbulkan Disparitas Hukum )

Dia meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan penggalangan dana. Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung pihak keluarga sendiri yang akan membayar putusan yang telah berkekuatan hukum tersebut. (Baca juga; Kuasa Hukum: Hakim Sebut Habib Rizieq Tidak Terbukti Lakukan Kejahatan )

"Dalam putusan kasus Megamendung yang dijatuhkan pidana Rp20 juta sudah inkracht dan HRS akan menjalankan putusan tersebut. Maka hal tersebut sudah ditangani dengan baik sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi," pungkasnya.

Habib Rizieq dkk divonis 8 bulan penjara karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1276 seconds (0.1#10.140)