Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Timbulkan Disparitas Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab dkk 8 bulan penjara atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan denda 20 juta atas kerumunan Megamendung.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo menilai, ada disparitas hukum dalam melihat kasus kerumunan. Dia menilai kasus Habib Rizieq berbeda dengan pelaku yang lainnya meskipun objek hukumnya sama.
"Itu kan kasusnya sebenarnya sama, tentang kerumunan protokol kesehatan. Satu di Megamendung menyebutkan peristiwa itu ada unsur tidak mengumpulkan kerumunan dan terjadi begitu saja, tapi yang di Petamburan itu dianggap ada kesengajaan karena itu ada undangan karena ada kesengajaan," kata Trisno saat dihubungi MNC Portal, Jumat (28/5/2021).
Dia menilai meski menghargai putusan hakim dalam kasus tersebut hakim dianggap tidak memiliki kepastian dalam menjatuhkan hukum pidana secara ketat dalam kasus serupa. (Baca juga; Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Petamburan, Habib Rizieq Sudah Jalani Penahanan 5 Bulan 14 Hari )
Dia mencontohkan kasus yang terjadi di Tegal yang mengumpulkan massa dalam rangka acara pentas seni itu hanya dipidana percobaan. Sementara dalam kasus Habib Rizieq Shihab di Petamburan sampai dipidana penjara.
"Ini tentu ada disparitas yang menarik, karena ternyata hakim tidak melihat kerumunan itu sebenarnya apa. Ini tentu akan ditanggapi masyarakat setiap kerumunan berbeda-beda," jelasnya.
Efek dari disparitas tersebut, masyarakat akan sulit membedakan antara kerumunan yang melanggar pidana dan kerumunan yang tidak dianggap pidana. (Baca juga; BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung )
"Kerumunan mana yang dapat pidana dan mana yang tidak perlu dipidana. Ini memunculkan ketidakpastian hukum dalam peristiwa kerumunan tersebut," pungkasnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo menilai, ada disparitas hukum dalam melihat kasus kerumunan. Dia menilai kasus Habib Rizieq berbeda dengan pelaku yang lainnya meskipun objek hukumnya sama.
"Itu kan kasusnya sebenarnya sama, tentang kerumunan protokol kesehatan. Satu di Megamendung menyebutkan peristiwa itu ada unsur tidak mengumpulkan kerumunan dan terjadi begitu saja, tapi yang di Petamburan itu dianggap ada kesengajaan karena itu ada undangan karena ada kesengajaan," kata Trisno saat dihubungi MNC Portal, Jumat (28/5/2021).
Dia menilai meski menghargai putusan hakim dalam kasus tersebut hakim dianggap tidak memiliki kepastian dalam menjatuhkan hukum pidana secara ketat dalam kasus serupa. (Baca juga; Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Petamburan, Habib Rizieq Sudah Jalani Penahanan 5 Bulan 14 Hari )
Dia mencontohkan kasus yang terjadi di Tegal yang mengumpulkan massa dalam rangka acara pentas seni itu hanya dipidana percobaan. Sementara dalam kasus Habib Rizieq Shihab di Petamburan sampai dipidana penjara.
"Ini tentu ada disparitas yang menarik, karena ternyata hakim tidak melihat kerumunan itu sebenarnya apa. Ini tentu akan ditanggapi masyarakat setiap kerumunan berbeda-beda," jelasnya.
Efek dari disparitas tersebut, masyarakat akan sulit membedakan antara kerumunan yang melanggar pidana dan kerumunan yang tidak dianggap pidana. (Baca juga; BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung )
"Kerumunan mana yang dapat pidana dan mana yang tidak perlu dipidana. Ini memunculkan ketidakpastian hukum dalam peristiwa kerumunan tersebut," pungkasnya.
(wib)