Kuasa Hukum: Hakim Sebut Habib Rizieq Tidak Terbukti Lakukan Kejahatan

Kamis, 27 Mei 2021 - 18:43 WIB
loading...
Kuasa Hukum: Hakim Sebut...
Anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar menyebut majelis hakim menyatakan Habib Rizieq tidak terbukti melakukan kejahatan.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menilai tak sepantasnya mantan Imam Besar FPI dikenakan hukuman kurungan badan dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat. Pasalmya, dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (27/5/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Majelis Hakim menyatakan HRS tidak terbukti melakukan kejahatan.

Anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, atas dasar itu pihaknya akan melakukan banding terhadap vonis Majelis Hakim agar seluruh terdakwa dapat bebas murni kerena pelanggaran protokol kesehatan tidak pantas mendapat hukuman kurungan.
"Terkait dengan ancaman hukumannya sekali lagi kita dan tim serta HRS masih pikir-pikir," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Kendati HRS dan lima terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 8 bulan penjara, lanjut Aziz, pihaknya mengapresiasi langkah Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa acara Maulid Nabi Muhammad SAW bukan perbuatan kejahatan.

"Saya secara pribadi bersyukur Alhamdulillah ada dua yang jadi cacatan. Prtama adalah majelis hakim menjelaskan bahwa Maulid ini bukan kejahatan sehingga hal hal tersebut tidak patut dijadikan objek tindak pidana. Kedua adalah Pasal 160 atau penghasutan yang dituduhkan kepada HRS dan kawan kawan Alhamdulillah tidak terbukti," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dijatuhi 8 bulan penjara atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan terdakwa Rizieq dan lima lain bersalah melanggar protokol kesehatan kegiatan Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putri keempat HRS."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Hakim Suparman Nyompa.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2678 seconds (0.1#10.140)