Dihukum KPPU Bersalah dalam Proyek Revitalisasi TIM, Jakpro Banding

Sabtu, 22 Juli 2023 - 14:44 WIB
loading...
Dihukum KPPU Bersalah dalam Proyek Revitalisasi TIM, Jakpro Banding
Jakpro akan melayangkan banding ke PTUN terkait putusan KPPU dalam perkara revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akan melayangkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III. Saat ini Jakpro sedang menyiapkan segala berkas dengan menggandeng tim kuasa hukum.

"Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama Tim Legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya, yaitu proses banding," ujar Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin dalam keterangan, Sabtu (22/7/2023).

Iwan mengatakan, selama ini pihaknya telah bekerja sesuai standar operasional prosedur. Dalam pengadaan barang dan jasa, Jakpro selalu memperhatikan kententuan yang berlaku.



"Dalam menjalankan kegiatan usaha PT Jakarta Propertindo (Perseroda) selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku. Demikian juga dalam menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, Jakpro selalu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku," katanya.

Meski demikian, putusan KPPU itu menjadi catatan evaluasi bagi Jakpro ke depan. Pihaknya juga berusaha menyempurnakan kegiatan usahanya ke arah yang lebih baik.

"Kami juga terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan Jakpro ke depannya demi memitigasi potensi-potensi resiko dimasa yang akan datang," katanya.

Sebelumnya, KPPU memutuskan tiga perusahaan bersalah karena terbukti bersekongkol dalam tender proyek revitalisasi TIM Tahap III. Ketiga perusahaan itu yakni BUMD Jakpro, BMUN PT Pembangunan Perumahan Tbk (PP) , dan perusahaan swasta PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.

Ketiganya perusahaan dinyatakan bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022. Perkara awal ini berasal dari laporan publik berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada revitalisasi TIM Tahap III (pekerjaan interior).



Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp28 miliar terhadap dua perusahaan yang terbukti bersekongkol dengan Jakpro. Putusan itu dibacakan di kantor pusat KPPU Jakarta.

"Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp16,8 miliar delapan kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta sebesar Rp11,2 miliar kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk," tulis KPPU di laman resminya.

Majelis Komisi KPPU memerintahkan semua terlapor untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1153 seconds (0.1#10.140)