Tiba di Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Lemparkan Senyum Semringah

Kamis, 27 Mei 2021 - 19:03 WIB
loading...
Tiba di Rutan Bareskrim,...
Habib Rizieq Shihab melemparkan senyum kehadapan wartawan saat tiba di Rutan Bareskrim.Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Mantan Imam Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tersenyum lebar saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, usai menjalani vonis kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta terkait kasus kerumunan Megamendung dan 8 bulan penjara kasus kerumunan Petamburan.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Gedung Bareskrim, Kamis (27/5/2021), Habib Rizieq Shihab tiba bersama dengan lima terdakwa di kasus yang sama. Mereka dijaga ketat oleh aparat kepolisian bersenjata laras panjang.

"Walaikumsalam, baik (RED-kabarnya)," kata Habib Rizieq saat turun dari mobil Kejari Jaktim, sembari melempar senyum semringah di Gedung Bareskrim Polri.

Saat ditanyakan responnya soal vonis delapan bulan penjara dan denda Rp20 juta, Habib Rizieq melontarkan hal yang sama saat di dalam persidangan. Habib Rizieq masih menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk menentukan apakah menerima vonis tersebut atau melakukan upaya banding.

"Ya kan kami masih mikir-mikir ya kan, waktu berapa hari, 7 hari. Kami tunggu 7 hari lagi," ujar Habib Rizieq dengan langsung masuk ke dalam Rutan Bareskrim Polri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis delapan bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab dan lima mantan pimpinan FPI lainnya dalam perkara kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam pertimbangannya menyatakan, Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan lain FPI bersalah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 saat terjadinya kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri keempatnya tahun lalu. Hal ini, menurut majelis hakim, turut menyebabkan meningkatnya kedaruratan kesehatan masyarakat akibat COVID-19 di DKI Jakarta.

“Dalam pelaksanaan kedua acara itu tidak ada jaga jarak 1,5 meter dan penerapan prokes tidak ketat. Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai UU No 6/2018. Jadi semua unsur pidana terpenuhi,” ujar majelis hakim.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1267 seconds (0.1#10.140)