Hakim Jatuhkan Vonis Denda Rp20 Juta, Habib Rizieq dan Jaksa Kompak Pikir-pikir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab berupa denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan dalam perkara kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Atas putusan itu, Habib Rizieq dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan akan berpikir atas putusan itu, apakah akan menerima atau akan mengajukan banding.
"Terdakwa pikir-pikir, JPU pikir-pikir. Waktunya satu Minggu terhitung besok," ungkap Hakim Ketua Suparman Nyompa di persidangan, Kamis (27/5/2021). Putusan hakim dalam perkara kerumunan di Megamendung lebih rendah dari tuntutan JPU. Baca: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lihat Juga: Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
Atas putusan itu, Habib Rizieq dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan akan berpikir atas putusan itu, apakah akan menerima atau akan mengajukan banding.
"Terdakwa pikir-pikir, JPU pikir-pikir. Waktunya satu Minggu terhitung besok," ungkap Hakim Ketua Suparman Nyompa di persidangan, Kamis (27/5/2021). Putusan hakim dalam perkara kerumunan di Megamendung lebih rendah dari tuntutan JPU. Baca: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lihat Juga: Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
(hab)