Hakim Jatuhkan Vonis Denda Rp20 Juta, Habib Rizieq dan Jaksa Kompak Pikir-pikir

Kamis, 27 Mei 2021 - 15:51 WIB
loading...
Hakim Jatuhkan Vonis...
Habib Rizieq Shihab menyatakan berpikir-pikir setelah majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab berupa denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan dalam perkara kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Atas putusan itu, Habib Rizieq dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan akan berpikir atas putusan itu, apakah akan menerima atau akan mengajukan banding.

"Terdakwa pikir-pikir, JPU pikir-pikir. Waktunya satu Minggu terhitung besok," ungkap Hakim Ketua Suparman Nyompa di persidangan, Kamis (27/5/2021). Putusan hakim dalam perkara kerumunan di Megamendung lebih rendah dari tuntutan JPU. Baca: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5240 seconds (0.1#10.140)