Sudah Berusia Setengah Abad, 3 Pria Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diciduk Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polrestro Jakarta Barat menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di beberapa rumah kosong (rumsong). Para pelaku yang sudah berusia 50-60 tahun ini kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat.
"Ada 4 laporan polisi terkonfirmasi, tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, dua di Polsek Kalideres, dan masing-masing satu laporan di Polsek Cengkareng dan Polsek Tanjung Duren," ungkap Kasat Reksrim Polrestro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono saat konferensi pers di kantornya, Selasa (25/5/2021).
Adapun tiga tersangka yakni J (60), T (50) dan MK (50). Joko mengatakan, satu orang lainnya yang berinisal BG masih dalam pencarian polisi atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kemudian dua diantara tiga tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama," katanya.
Joko melanjutkan, para tersangka melakukan modus pencurian dengan mencari target atau sasaran rumah terlebih dahulu. Di mana, para pelaku tersebut memastikan bahwa rumah itu ditinggal oleh pemiliknya.
"Mereka juga menyiapkan alat linggis untuk mengancam bila ada penghuni rumah," ujar dia.Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp500 juta dari empat TKP tersebut.
Petugas hingga kini masih menyelidiki penadah barang-barang curian para pelaku itu."Kalau penadahnya kita masih selidiki, kita masih kejar. Kalau memang ada penadahnya, pasti si penadahnya ini yang nanti mencairkan," pungkasnya.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa, 1 linggis, 2 obeng, 3 stik pendek, 2 sepeda motor, 4 pasang sepatu, 3 jaket, 3 helm, 4 pasang sarung tangan, dan 3 masker. Adapun para tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, komplotan maling tersebut masuk ke rumah ketika penghuninya sedang pergi. Dalam rekaman CCTV tampak pelaku berjumlah dua orang memakai helm, terlihat leluasa melancarkan aksinya.
"Ada 4 laporan polisi terkonfirmasi, tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, dua di Polsek Kalideres, dan masing-masing satu laporan di Polsek Cengkareng dan Polsek Tanjung Duren," ungkap Kasat Reksrim Polrestro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono saat konferensi pers di kantornya, Selasa (25/5/2021).
Adapun tiga tersangka yakni J (60), T (50) dan MK (50). Joko mengatakan, satu orang lainnya yang berinisal BG masih dalam pencarian polisi atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kemudian dua diantara tiga tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama," katanya.
Joko melanjutkan, para tersangka melakukan modus pencurian dengan mencari target atau sasaran rumah terlebih dahulu. Di mana, para pelaku tersebut memastikan bahwa rumah itu ditinggal oleh pemiliknya.
"Mereka juga menyiapkan alat linggis untuk mengancam bila ada penghuni rumah," ujar dia.Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp500 juta dari empat TKP tersebut.
Petugas hingga kini masih menyelidiki penadah barang-barang curian para pelaku itu."Kalau penadahnya kita masih selidiki, kita masih kejar. Kalau memang ada penadahnya, pasti si penadahnya ini yang nanti mencairkan," pungkasnya.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa, 1 linggis, 2 obeng, 3 stik pendek, 2 sepeda motor, 4 pasang sepatu, 3 jaket, 3 helm, 4 pasang sarung tangan, dan 3 masker. Adapun para tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, komplotan maling tersebut masuk ke rumah ketika penghuninya sedang pergi. Dalam rekaman CCTV tampak pelaku berjumlah dua orang memakai helm, terlihat leluasa melancarkan aksinya.
(hab)