Pembukaan Wahana Air Ocean Park Serpong Belum Ada Izin, Satpol PP: Kalau Nekat Buka Kami Tutup
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Rencana pembukaan wahana permainan Ocean Park, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) , pada 1 Juni 2021 sepertinya bakal menemui kendala terkait perizinan.
Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel menegaskan hingga kini belum mengeluarkan izin rekomendasi pembukaan kolam renang terbesar di Tangerang Raya tersebut, karena melabrak aturan gubernur.
Plt Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Tangsel, Urip Supriyatna, mengatakan hingga kini belum menerima pengajuan izin pembukaan kolang renang itu.
"Belum ada pengajuan surat rekomendasinya, dan kalau izin keramaian itu dari kepolisian. Belum boleh buka, kan Tangsel belum kuning. Bisa nabrak aturan gubernur," tegasnya, Senin (24/5/2021).
Menurutnya, rencana pembukaan Ocean Park pada 1 Juni 2021 akan menabrak aturan Gubernur Banten. Pihaknya berharap pengelola tidak gegabah dengan nekat membuka wahana tanpa mengantongi izin.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel), Sapta Mulyana mengatakan, tanpa izin rekomendasi dan dikecualikan, wahana hiburan dilarang buka.
"Saya pastikan sesuai edaran enggak ada yang berani buka tanpa izin. Kalau besok dia buka, saya siap menutup. Kecuali ada izin dari yang berwajib," tegas Sapta.
Dalam aturan zona, wilayah yang termasuk zona kuning dan hijau dibolehkan membuka lokasi wisata. Namun, tanpa izin dan rekomendasi dari pihak terkait, hal itu menjadi tidak mungkin dilakukan.
"Emang untuk area zona kuning, apalagi zona hijau, enggak dilarang. Tetapi tetap melaksanakan prokes dengan seizin dinas terkait, yakni Dispar dan Satgas Covid-19. Kalau enggak ada izin, ya enggak boleh buka," pungkas Sapta.
Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel menegaskan hingga kini belum mengeluarkan izin rekomendasi pembukaan kolam renang terbesar di Tangerang Raya tersebut, karena melabrak aturan gubernur.
Plt Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Tangsel, Urip Supriyatna, mengatakan hingga kini belum menerima pengajuan izin pembukaan kolang renang itu.
"Belum ada pengajuan surat rekomendasinya, dan kalau izin keramaian itu dari kepolisian. Belum boleh buka, kan Tangsel belum kuning. Bisa nabrak aturan gubernur," tegasnya, Senin (24/5/2021).
Menurutnya, rencana pembukaan Ocean Park pada 1 Juni 2021 akan menabrak aturan Gubernur Banten. Pihaknya berharap pengelola tidak gegabah dengan nekat membuka wahana tanpa mengantongi izin.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel), Sapta Mulyana mengatakan, tanpa izin rekomendasi dan dikecualikan, wahana hiburan dilarang buka.
"Saya pastikan sesuai edaran enggak ada yang berani buka tanpa izin. Kalau besok dia buka, saya siap menutup. Kecuali ada izin dari yang berwajib," tegas Sapta.
Dalam aturan zona, wilayah yang termasuk zona kuning dan hijau dibolehkan membuka lokasi wisata. Namun, tanpa izin dan rekomendasi dari pihak terkait, hal itu menjadi tidak mungkin dilakukan.
"Emang untuk area zona kuning, apalagi zona hijau, enggak dilarang. Tetapi tetap melaksanakan prokes dengan seizin dinas terkait, yakni Dispar dan Satgas Covid-19. Kalau enggak ada izin, ya enggak boleh buka," pungkas Sapta.
(thm)