Jalan di Desa Bojong Cikupa Masih Diblokir, Warga dan Perusahaan Merana
loading...
A
A
A
TANGERANG - Aksi pemblokiran jalan di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang dilakukan manajemen PT Sinar Masanda Industri (SMI) hingga kini masih terjadi.
Tak hanya warga yang dirugikan, perusahaan lain yang berdomisili di desa tersebut turut merasakan dampaknya, salah satunya PT Samcro Hyosung Adilestari (SHA).
Juru bicara PT SHA Wardy menuding PT SMI yang merupakan mitra usaha produsen sepatu kenamaan itu terkesan arogan dengan menutup akses masuk menuju pabrik.
"Sampai hari ini pemblokiran secara sepihak masih terjadi. Jelas ini sangat merugikan kami karena aktivitas keluar-masuk angkutan barang milik kami menjadi terhambat," ujar Wardy, Senin (20/4/2020).
Perusahaannya terpaksa menjalankan aktivitas perusahaannya secara manual. Untuk mengeluarkan barang produksi dari dalam pabrik menuju mobil angkutan harus menggunakan troli.
Bahkan, intimidasi ditunjukkan oleh oknum manajemen SMI. Salah satu pimpinan PT SHA Mr Lee diduga mengalami penganiayaan. "Kami sudah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Ditreskrim Polda Banten," ucapnya.
Lebih jauh, dia menilai PT SMI seolah tak mengerti hukum. Status lahan yang disengketakan berupa jalan menuju kawasan pabrik saat ini berstatus quo.
Itu karena PT SHA telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 20 Maret 2020. Sidang perdana gugatan melawan PT SMI rencananya digelar 29 April mendatang.
"PT SMI ini mengerti hukum enggak sih? Karena dalam kondisi status quo harusnya kedua belah pihak yang bersengketa tidak boleh melakukan tindakan apapun sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan," cetusnya.
Wardy memastikan PT SHA sudah berdiri sejak 1989 dengan akses jalan utama yang diklaim oleh PT SMI sebagai milik mereka. Dimana pada Mei 1993 PT SHA melakukan pembelian lahan dari PT Supramas Inti Kemilau.
Tak hanya warga yang dirugikan, perusahaan lain yang berdomisili di desa tersebut turut merasakan dampaknya, salah satunya PT Samcro Hyosung Adilestari (SHA).
Juru bicara PT SHA Wardy menuding PT SMI yang merupakan mitra usaha produsen sepatu kenamaan itu terkesan arogan dengan menutup akses masuk menuju pabrik.
"Sampai hari ini pemblokiran secara sepihak masih terjadi. Jelas ini sangat merugikan kami karena aktivitas keluar-masuk angkutan barang milik kami menjadi terhambat," ujar Wardy, Senin (20/4/2020).
Perusahaannya terpaksa menjalankan aktivitas perusahaannya secara manual. Untuk mengeluarkan barang produksi dari dalam pabrik menuju mobil angkutan harus menggunakan troli.
Bahkan, intimidasi ditunjukkan oleh oknum manajemen SMI. Salah satu pimpinan PT SHA Mr Lee diduga mengalami penganiayaan. "Kami sudah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Ditreskrim Polda Banten," ucapnya.
Lebih jauh, dia menilai PT SMI seolah tak mengerti hukum. Status lahan yang disengketakan berupa jalan menuju kawasan pabrik saat ini berstatus quo.
Itu karena PT SHA telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 20 Maret 2020. Sidang perdana gugatan melawan PT SMI rencananya digelar 29 April mendatang.
"PT SMI ini mengerti hukum enggak sih? Karena dalam kondisi status quo harusnya kedua belah pihak yang bersengketa tidak boleh melakukan tindakan apapun sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan," cetusnya.
Wardy memastikan PT SHA sudah berdiri sejak 1989 dengan akses jalan utama yang diklaim oleh PT SMI sebagai milik mereka. Dimana pada Mei 1993 PT SHA melakukan pembelian lahan dari PT Supramas Inti Kemilau.