Bacakan Pledoi, HRS Minta Bebas Murni dalam Kasus Kerumunan Megamendung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah , Megamendung, Bogor. Dalam pledoi ini HRS meminta Majelis Hakim dapat memberikan keadilan berupa vonis bebas murni.
Menurut HRS, pasal yang disangkakan JPU dinilai tidak dapat diterapkan lantaran kerumunan yang terjadi saat itu merupakan spontanitas. Tidak ada seruan maupun undangan untuk mengajak warga datang.
"Kerumunan tersebut spontan tanpa panitia sehingga tidak diketahui siapa yang bertanggung-jawab. Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun," kata HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Selain tidak terbukti membuat kerumunan warga. Menurutnya, ada syarat yang belum terpenuhi seperti kedaruratan kesehatan apakah kerumunan Megamendung berdampak buruk pada kasus Covid-19 atau tidak.
"Syarat ini belum terpenuhi karena memang sampai saat ini belum dilakukan penyelidikan epidemiologi terhadap kerumunan Megamendung dan belum ada peraturan pemerintah yang menetapkan KKM (Kekarantinaan Kesehatan)," ujarnya.
Atas dasar itu, HRS berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis bebas murni karena tuntutan JPU dalam kasus kerumunan Megamendung merupakan politik kriminalisasi, diskriminasi hukum dan fakta.
"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat. Dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," kata Habib Rizieq membacakan penggalan terkahir pledoinya.
Lihat Juga: Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
Menurut HRS, pasal yang disangkakan JPU dinilai tidak dapat diterapkan lantaran kerumunan yang terjadi saat itu merupakan spontanitas. Tidak ada seruan maupun undangan untuk mengajak warga datang.
"Kerumunan tersebut spontan tanpa panitia sehingga tidak diketahui siapa yang bertanggung-jawab. Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun," kata HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Selain tidak terbukti membuat kerumunan warga. Menurutnya, ada syarat yang belum terpenuhi seperti kedaruratan kesehatan apakah kerumunan Megamendung berdampak buruk pada kasus Covid-19 atau tidak.
"Syarat ini belum terpenuhi karena memang sampai saat ini belum dilakukan penyelidikan epidemiologi terhadap kerumunan Megamendung dan belum ada peraturan pemerintah yang menetapkan KKM (Kekarantinaan Kesehatan)," ujarnya.
Atas dasar itu, HRS berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis bebas murni karena tuntutan JPU dalam kasus kerumunan Megamendung merupakan politik kriminalisasi, diskriminasi hukum dan fakta.
"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat. Dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," kata Habib Rizieq membacakan penggalan terkahir pledoinya.
Lihat Juga: Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
(hab)