Ini Alasan Hakim Tegur Habib Rizieq saat Kenakan Syal Bermotif Palestina di Ruang Sidang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mejelis Hakim menegur Habib Rizieq Shihab (HRS) saat hendak mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021)
Hari ini sidang Habib Rizieq beragendakan pembacaan pledoi terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hakim tiba-tiba menegur Habib Rizieq.Teguran ini disampaikan hakim sebelum Habib Rizieq uduk di kursi pesakitan atas tindak pidana karantina kesehatan kerumunan warga.
Teguran itu bermula saat Habib Rizieq mengenakan syal bermotif bendera Palestina ke ruang sidang. "Menjaga marwah persidangan. Kebetulan ini (Palestina) lagi ramai berita, kita juga bersimpati," kata Majelis Hamim Suparman kepada Habib Rizieq.
Demi menjaga kehormatan persidangan, Suparman meminta terdakwa melepas syal tersebut. Setelah bersedia melepas sidang pun dimulai dan Habib Rizieq membacakan pledoinya.
"Nanti kalau di luar persidangan boleh dipakai, silakan. Jadi kita buka ya. Baik, sidang perkara nomor 226 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq dinyatakan terbuka dan terbuka untuk umum," kata Suparman memulai persidangan.
Hari ini sidang Habib Rizieq beragendakan pembacaan pledoi terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hakim tiba-tiba menegur Habib Rizieq.Teguran ini disampaikan hakim sebelum Habib Rizieq uduk di kursi pesakitan atas tindak pidana karantina kesehatan kerumunan warga.
Teguran itu bermula saat Habib Rizieq mengenakan syal bermotif bendera Palestina ke ruang sidang. "Menjaga marwah persidangan. Kebetulan ini (Palestina) lagi ramai berita, kita juga bersimpati," kata Majelis Hamim Suparman kepada Habib Rizieq.
Demi menjaga kehormatan persidangan, Suparman meminta terdakwa melepas syal tersebut. Setelah bersedia melepas sidang pun dimulai dan Habib Rizieq membacakan pledoinya.
"Nanti kalau di luar persidangan boleh dipakai, silakan. Jadi kita buka ya. Baik, sidang perkara nomor 226 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq dinyatakan terbuka dan terbuka untuk umum," kata Suparman memulai persidangan.
(thm)