Anggota TNI Dikepung Debt Collector, Kodam Jaya Akan Kawal Proses Hukum hingga ke Pengadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kodam Jaya bakal mengawal proses hukum terkait kasus penghadangan mobil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK warna putih yangdikendarai anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakut, Serda Nurhadi di depan Tol Koja Barat-Jakarta Utara oleh sekelompok debt collector . Kejadian tersebut diketahui sempat viral di media sosial .
"Kodam Jaya akan mengawal proses hukum terhadap dua pihak yaitu, pelaku tindak pidana pemaksaan (dan kemungkinan penganiayaan) oleh kelompok tidak dikenal yang akan mengambil alih mobil Honda Mobilio B 2638 BZK dan terhadap Serda Nurhadi sebagai Babinsa Kodim 0505/JU yang membawa kendaraan tersebut," ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS di Jakarta, Minggu (9/5/2021).
Untuk para pelaku tindak pidana pemaksaan (dan kemungkinan penganiayaan), Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya secara ketat untuk tindak lanjut proses hukumnya sampai tuntas di Peradilan Umum.
Sedangkan untuk Serda Nurhadi sendiri akan dilakukan pemeriksaan di Pomdam Jaya karena membawa kendaraan yang sedang dalam masalah.
"Hal ini perlu dilakukan guna mendapatkan proses hukum yang berkeadilan," tutup Kapendam Jaya.
Sekadar diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 6 Mei sekitar pukul 14.00 WIB, Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kurang lebih 10 orang, sehingga menyebabkan kemacetan.
Di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil, sehingga Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerubuti kelompok penagih utang tersebut. Sehingga Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena melihat kondisi kurang bagus.
“Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” jelas Kapendam Jaya.
Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut.
"Kodam Jaya akan mengawal proses hukum terhadap dua pihak yaitu, pelaku tindak pidana pemaksaan (dan kemungkinan penganiayaan) oleh kelompok tidak dikenal yang akan mengambil alih mobil Honda Mobilio B 2638 BZK dan terhadap Serda Nurhadi sebagai Babinsa Kodim 0505/JU yang membawa kendaraan tersebut," ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS di Jakarta, Minggu (9/5/2021).
Untuk para pelaku tindak pidana pemaksaan (dan kemungkinan penganiayaan), Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya secara ketat untuk tindak lanjut proses hukumnya sampai tuntas di Peradilan Umum.
Sedangkan untuk Serda Nurhadi sendiri akan dilakukan pemeriksaan di Pomdam Jaya karena membawa kendaraan yang sedang dalam masalah.
"Hal ini perlu dilakukan guna mendapatkan proses hukum yang berkeadilan," tutup Kapendam Jaya.
Sekadar diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 6 Mei sekitar pukul 14.00 WIB, Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kurang lebih 10 orang, sehingga menyebabkan kemacetan.
Di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil, sehingga Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerubuti kelompok penagih utang tersebut. Sehingga Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena melihat kondisi kurang bagus.
“Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” jelas Kapendam Jaya.
Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut.
(mhd)