Anggota TNI AD Dikepung Debt Collector saat Tolong Warga, Ini Kata Kapendam Jaya

Minggu, 09 Mei 2021 - 01:33 WIB
loading...
Anggota TNI AD Dikepung Debt Collector saat Tolong Warga, Ini Kata Kapendam Jaya
Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS membenarkan bahwa Serda Nurhadi adalah Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS membenarkan bahwa Serda Nurhadi adalah Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502. Dalam video viral tersebut, Serda Nurhadi berusaha selamatkan warga dalam kondisi sakit akan ke rumah sakit dikepung oleh Mata Elang (DC).

”Anggota TNI AD yang berpakaian dinas PDL Loreng membantu warga yang sedang sakit dan dikepung di depan Tol Koja Barat, Jakarta Utara,” ujar Herwin BS dalam keterangan tertulisnya yang terima oleh SINDOnews, Minggu (9/5/2021) dini hari.

”Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHP, dimana Pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan permasalahan ini telah ditangani oleh pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut,” tegasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1097 seconds (0.1#10.140)