PSBB di Tangsel Masih Disepelekan, Jumlah Kasus Corona Terus Naik

Minggu, 19 April 2020 - 19:40 WIB
loading...
PSBB di Tangsel Masih...
Pelaksanaan PSBB dihari pertama dan kedua masih diwarnai dengan banyak pelanggaran dari masyarakat. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG SELATAN - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, sudah memasuki hari kedua. Namun secara umum belum ada perubahan perilaku masyarakat.

Warga tetap beraktivitas di luar rumah seperti biasa, jalan-jalan tetap ramai, kerumuman orang masih terlihat di sana sini. Penyebaran wabah virus Corona pun terus beranjak naik.

Seperti di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), wilayah yang banyak berdiri kawasan pemukiman dan pusat perbelanjaan ini, wabah virus tetap naik saat PSBB diberlakukan.

Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 di Kota Tangsel, jumlah kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) pada 17 April sebelum PSBB diterapkan berjumlah 749 orang dengan rincian 137 sembuh, 612 dipantau.

Angka ini naik setelah 2 hari PSBB dilakukan atau pada 19 April menjadi 808 kasus, dengan rincian sembuh 154 dan 654 orang lainnya dalam pemantauan atau naik 59 kasus. (Baca juga: Hari Pertama PSBB di Tangsel, Pemotor Banyak Lakukan Pelanggaran)

Begitupun kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pada 17 April berjumlah 281 kasus dengan rincian 36 meninggal, 234 masih dirawat, dan 11 orang sembuh. Setelah 2 hari PSBB, jumlahnya naik menjadi 305 kasus.

Tidak hanya kasusnya, jumlah meninggal juga naik menjadi 38 orang, dalam perawatan 256 orang dan 11 lainnya sembuh. Sedangkan jumlah pasien positif naik menjadi 76 kasus.

Adapun rincian pasien positif selama 2 hari PSBB dilakukan sebanyak 18 orang meninggal dunia, 44 orang masih dirawat, dan 14 orang lainnya sembuh. Dalam 2 hari PSBB, jumlah kasus positif naik satu orang.

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pelaksanaan PSBB dihari pertama dan kedua masih diwarnai dengan banyak pelanggaran dari masyarakat. (Baca juga: Pemkot dan Polres Tangsel Mengedepankan Persuasif Selama PSBB)

"Masih ada warga yang belum mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2020. Pihak Lantas Polres bahkan telah mengeluarkan 500 surat teguran," ujarnya, Minggu (19/4/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)