Tangsel Tanggung Kebutuhan Warga dan Pelaku Usaha Terdampak PPKM Darurat
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Seiring dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel segera melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021. Nantinya, seluruh warga yang menjalani isolasi mandiri bakal disuplai sembako untuk kebutuhan sehari-hari.
"Untuk masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan disuplai Sembako," kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, di Balai Kota, Ciputat, Kamis (01/6/21).
Forkopimda setempat telah menyepakati untuk menanggung kebutuhan warga maupun para pelaku usaha yang terdampak dalam penerapan PPKM Darurat. Kebijakan tersebut sudah dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos).
"Artinya, ada yang masuk kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp4 juta. Kemudian kalau sudah mendapatkan PKH tidak akan mendapatkan bantuan lagi dari program lainnya," jelasnya.
“Kalau ada satu keluarga yang tidak mendapat PKH, tapi masuk Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS), maka dalam satu keluarga tersebut hanya dapat menerima satu bantuan saja," sambungnya.
Dia mengatakan, bantuan kompensasi itu bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan bantuan dari Propinsi Banten melalui Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu).
"Jadi bagi pelaku yang terkena dampak nanti akan dilakukan program-program dari Kemensos, termasuk bantuan dari Provinsi Banten melalui (Jamsosratu)," pungkasnya.
"Untuk masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan disuplai Sembako," kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, di Balai Kota, Ciputat, Kamis (01/6/21).
Forkopimda setempat telah menyepakati untuk menanggung kebutuhan warga maupun para pelaku usaha yang terdampak dalam penerapan PPKM Darurat. Kebijakan tersebut sudah dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos).
"Artinya, ada yang masuk kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp4 juta. Kemudian kalau sudah mendapatkan PKH tidak akan mendapatkan bantuan lagi dari program lainnya," jelasnya.
“Kalau ada satu keluarga yang tidak mendapat PKH, tapi masuk Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS), maka dalam satu keluarga tersebut hanya dapat menerima satu bantuan saja," sambungnya.
Dia mengatakan, bantuan kompensasi itu bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan bantuan dari Propinsi Banten melalui Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu).
"Jadi bagi pelaku yang terkena dampak nanti akan dilakukan program-program dari Kemensos, termasuk bantuan dari Provinsi Banten melalui (Jamsosratu)," pungkasnya.
(thm)