Hari Pertama PSBB di Tangsel, Pemotor Banyak Lakukan Pelanggaran
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), masih belum ditaati sebagian besar masyarakat. Terutama para pengguna roda dua, pribadi dan yang berbasiskan aplikasi.
Warga masih banyak berkeliaran di jalan, berkendara boncengan atau membawa penumpang, tidak menggunakan masker dan sarung tangan. Seperti yang terlihat disepanjang Jalan Raya Pondok Aren. Akses utama warga Pondok Aren ke Jakarta Selatan ini tampak tetap ramai dan terlihat masih normal-normal saja.
Banyaknya pelanggaran dari pengguna roda dua ini dibenarkan Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando. Kepada para pelanggar, Bayu mengaku akan memberikan tindakan persuasif, seperti memberi masker.
"Pelanggaran paling banyak tidak memakai sarung tangan untuk roda dua. Kalau masker wajib menggunakan. Kita kasih kalau yang tidak pakai," katanya, di Bintaro, Sabtu (18/4/2020).
Sementara untuk pemotor yang boncengan, menurutnya, ada pengecualian untuk yang satu alamat di KTP. Dengan tetap mengikuti prosedur PSBB dan lalu lintas, seperti memakai helm, masker dan sarung tangan.
"Pemotor boleh boncengan asal satu alamat KTP dan penuhi protokol kesehatan. Jumlahnya masih belum kita hitung, hampir merata disemua titik check point kalau yang melakukan pelanggaran," jela Bayu.
Aturan PSBB bagi pemotor ada dalam bagian ketujuh Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel bernomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Disitu disebutkan, bahwa pemotor tidak boleh membawa penumpang.
Sedangkan untuk angkutan roda dua dengan atau berbasiskan aplikasi hanya untuk mengangkut barang, bukan orang. Aturan ini wajib dilaksanakan selama masa PSBB.
Warga masih banyak berkeliaran di jalan, berkendara boncengan atau membawa penumpang, tidak menggunakan masker dan sarung tangan. Seperti yang terlihat disepanjang Jalan Raya Pondok Aren. Akses utama warga Pondok Aren ke Jakarta Selatan ini tampak tetap ramai dan terlihat masih normal-normal saja.
Banyaknya pelanggaran dari pengguna roda dua ini dibenarkan Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando. Kepada para pelanggar, Bayu mengaku akan memberikan tindakan persuasif, seperti memberi masker.
"Pelanggaran paling banyak tidak memakai sarung tangan untuk roda dua. Kalau masker wajib menggunakan. Kita kasih kalau yang tidak pakai," katanya, di Bintaro, Sabtu (18/4/2020).
Sementara untuk pemotor yang boncengan, menurutnya, ada pengecualian untuk yang satu alamat di KTP. Dengan tetap mengikuti prosedur PSBB dan lalu lintas, seperti memakai helm, masker dan sarung tangan.
"Pemotor boleh boncengan asal satu alamat KTP dan penuhi protokol kesehatan. Jumlahnya masih belum kita hitung, hampir merata disemua titik check point kalau yang melakukan pelanggaran," jela Bayu.
Aturan PSBB bagi pemotor ada dalam bagian ketujuh Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel bernomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Disitu disebutkan, bahwa pemotor tidak boleh membawa penumpang.
Sedangkan untuk angkutan roda dua dengan atau berbasiskan aplikasi hanya untuk mengangkut barang, bukan orang. Aturan ini wajib dilaksanakan selama masa PSBB.
(mhd)