Libur Lebaran, Kapasitas Tempat Wisata di Jakarta Hanya 30 %

Sabtu, 08 Mei 2021 - 03:01 WIB
loading...
Libur Lebaran, Kapasitas...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran terkait operasional tempat wisata/rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 , dimana kapasitas tempat wisata diperbolehkan buka hanya dengan kapasitas 30 persen. Aturan ini menyangkut pelaksanaan PPKM berbasis Mikro.

Berdasarkan keptusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro pada sektor usaha pariwisata memutuskan tetap diperbolehkan untuk buka dengan kapasitas 30 persen dan tetap menjaga protokol kesehatan.



Adapun pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Covid-19pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Diberlakukan pembatasan pengunjung dengan ketentuan:
a. Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi dan Wisata Tirta sebanyak 306 dari kapasitas maksimal.

b. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan, tetap mengikuti ketentuan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021.

2. Jam operasional kegiatan usaha Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi, Wisata Tirta dan Waterpark mengikuti ketentuan yang telah diatur pada Surat Keputusan Kepala DinasPariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021.

3. Melaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) serta Protokol Kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online.

5. Memaksimalkan jumlah Satuan Tugas Covid-19 Internal, serta wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1267 seconds (0.1#10.140)