Analis Kebijakan Publik Minta Transparansi dalam Aturan DKT di Bandara Soetta
loading...
A
A
A
Trubus menyampaikan bahwa ini dari analisis kebijakan publik bukan dari kebijakan internal Kementerian Perhubungan. Mungkin saja alasan dari kementerian berbeda
Akan tetapi, ia menyayangkan bila penundaan pemindahan RA dari Daerah Keamanan Terbatas (Lini 1) karena alasan terjadinya pandemi Covid-19. Sebab menurutnya, alasan itu tidak ada korelasinya. Akan tetapi, ia menegaskan, faktor paling utama adalah keamanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu perusahaan Regulated Agent (RA/agen inspeksi nempertanyakan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI dalam hal ini Direktorat Perhubungan Udara tentang Tata Cara Pengaturan Regulated Agent yang berada di Bandara Soekarno-Hatta.
Sebab, sudah ada aturan operasional operator Regulated Agent di Lini 1 untuk segera memindahkan operasional RA keluar dari DKT.
Namun Peraturan Menteri Perhubungan ini tidak diindahkan sejak dari tahun 2012 sampai sekarang, atau sudah 10 tahun perpindahan operasional RA tidak pernah terwujud. Masih ada 3 operator RA yang bercokol di Lini 1, sementara yang lain sudah pindah operasionalnya di Lini 2.
Yang dikhawatirkan dengan keamanan kargo yang akan keluar bisa tidak maksimal terperiksa lantaran kapasitas pemeriksaan terbatas apalagi dengan dikejar tenggang waktu (deadline).
Sebelumnya, awak media sudah menyambangi pihak Humas dan diterima oleh staf yang bernama Putri. Staf humas itu berjanji akan mengabarkan dan memberikan tanggapan setelah diteruskan ke Kepala Bagian Humas.
Akan tetapi, ia menyayangkan bila penundaan pemindahan RA dari Daerah Keamanan Terbatas (Lini 1) karena alasan terjadinya pandemi Covid-19. Sebab menurutnya, alasan itu tidak ada korelasinya. Akan tetapi, ia menegaskan, faktor paling utama adalah keamanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu perusahaan Regulated Agent (RA/agen inspeksi nempertanyakan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI dalam hal ini Direktorat Perhubungan Udara tentang Tata Cara Pengaturan Regulated Agent yang berada di Bandara Soekarno-Hatta.
Sebab, sudah ada aturan operasional operator Regulated Agent di Lini 1 untuk segera memindahkan operasional RA keluar dari DKT.
Namun Peraturan Menteri Perhubungan ini tidak diindahkan sejak dari tahun 2012 sampai sekarang, atau sudah 10 tahun perpindahan operasional RA tidak pernah terwujud. Masih ada 3 operator RA yang bercokol di Lini 1, sementara yang lain sudah pindah operasionalnya di Lini 2.
Yang dikhawatirkan dengan keamanan kargo yang akan keluar bisa tidak maksimal terperiksa lantaran kapasitas pemeriksaan terbatas apalagi dengan dikejar tenggang waktu (deadline).
Sebelumnya, awak media sudah menyambangi pihak Humas dan diterima oleh staf yang bernama Putri. Staf humas itu berjanji akan mengabarkan dan memberikan tanggapan setelah diteruskan ke Kepala Bagian Humas.
(mhd)