Jaksa Jadikan Wartawan Jadi Saksi Fakta di Sidang Habib Rizieq, Kok Bisa?

Rabu, 05 Mei 2021 - 11:23 WIB
loading...
Jaksa Jadikan Wartawan...
Sidang Habib Rizieq Shihab menghadirkan sejumlah saksi di PN Jakarta Timur. Foto: Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang kasus karantina kesehatan tes swab RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Rabu (5/5/2021).

Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi ahli, antara lain pakar Epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunus Miko Wahyono dan pakar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.



"Saksi ahli tiga orang. Saksi fakta dua orang," kata anggota Jaksa Penuntut Umun menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).



Selanjutnya, saksi fakta yang panggil JPU, yakni dua wartawan dari TV swasta. Dua wartawan ini dijadikan saksi lantaran tempat mereka menayangkan video tes swab RS UMMI dan kondisi Habib Rizieq Shihab.

Namun dalam hal ini, kedua wartawan yang dipanggil JPU tidak bisa hadir ke ruang persidangan. Satu orang berhalangan hadir karena terkena Covid-19, dan satu orang lagi tidak ada kabar.



"Satu saksi dari media terkena Covid-19 dan satu lagi tidak ada kabar," ujar JPU menjelaskan perihal alasan ketidakhadiran kedua saksi fakta.

Sebagai informasi, dalam sidang kasus tes swab RS UMMI terdapat tiga terdakwa. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab, Habib Alatas, dan dr Andi Tatat selaku Direktur Umum RS UMMI Bogor.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2039 seconds (0.1#10.140)