Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi dan Ahli untuk Ringankan Habib Rizieq

Senin, 03 Mei 2021 - 09:47 WIB
loading...
Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi dan Ahli untuk Ringankan Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara kerumunan di Petamburan , Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Adapun agenda hari ini ialah pemeriksaan saksi serta ahli yang dapat meringankan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) .

"Senin, untuk pemeriksaan saksi yang meringankan (ad charge) dan ahli dari pihak terdakwa atau penasihat hukum," tutur Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (3/5/2021).

Alex menambahkan tidak hanya Rizieq Shihab yang sidang hari ini. Ada juga sidang lima mantan petinggi FPI di antaranya Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Sementara itu, MNC Portal menghubungi pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar secara terpisah. Dirinya membenarkan terkait agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi fakta dari pihak Rizieq Shihab.

"Saksi fakta, Petamburan sekitar 2 sampai 3 orang," terang Aziz.

Namun, Aziz masih enggan menyebutkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Dirinya hanya menyampaikan tim kuasa hukum sudah menyiapkan sejumlah pertanyaan untuk para saksi tersebut.

"Insya Allah mereka siap dengan pertanyaan dan memberikan fakta sesungguhnya," pungkasnya.

Sebelumnya, eks Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab didakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan. Adapun perkara yang menjerat Habib Rizieq dan lima petinggi FPI ialah dengan Nomor Perkara 221 dan 222 terkait kerumunan di Petamburan.

Habib Rizieq bersama kelima eks petinggi FPI didakwa lima pasal berlapis.Di antaranya Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, dalam perkara kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Dirinya dinilai menghalangi satuan tugas (Satgas) Covid-19 dalam menanggulangi virus tersebut.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2439 seconds (0.1#10.140)