Beri Kesaksian dalam Sidang Habib Rizieq, 2 Ahli Kompak Sebut Semua Kerumunan Berpotensi Tularkan Covid-19

Kamis, 29 April 2021 - 13:28 WIB
loading...
Beri Kesaksian dalam Sidang Habib Rizieq, 2 Ahli Kompak Sebut Semua Kerumunan Berpotensi Tularkan Covid-19
Dua saksi dalam persidangan Habib Rizieq Shihab menyebut semua kerumunan berpotensi tularkan Covid-19.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung menyatakan semua kerumunan memiliki potensi penularan Covid-19.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Hariadi Wibisono mengatakan, potensi penularan Covid-19 sangat mudah terjadi melalui kerumunan. "Setiap kerumunan bisa meningkatkan resiko penularan. Tidak ada perbedaan," kata Hariadi Wibisono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Kamis (29/4/2021).

Selanjutnya epidemiolog dari Fakultas Kedokteran (FK) Unvierstas Padjadjaran, Panji Fortuna menjelaskan, setiap kegiatan yang menghadirkan orang banyak sangat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 tak terkecuali apapun jenis kerumunannya "Meningkatnya Covid-19 bukan dari nama kerumunannya. Tapi kerumunannya itu sendiri. Jadi mau itu Maulid Nabi, mau itu kampanye, apakah itu musik rock, itu kerumunan tetap kerumunan," ujarnya.

Dikatakan Panji untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia sepatutnya semua pihak sama-sama menghindari semua kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.

"Yang efektif adalah semua kerumunan tidak boleh ada. Kalau sebagian kerumunan ada, sebagian kerumunan tidak ada, kurang efektif dibandingkan semua kerumunan ditiadakan," katanya. Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.

Selanjutnya perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1910 seconds (0.1#10.140)