Putra Habib Bahar Doakan Sang Ayah Diberi Kekuatan dan Kesabaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anak HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith, Sayyid Maulana Malik Ibrahim bin Smith meminta kepada umat muslim di Indonesia untuk mendoakan keselamatan sang ayahnya yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu Nusakambangan, Ciacap, Jawa Tengah, agar diberikan kesabaran dan ketabahan.
Permohonan putra pertama Habib Bahar di-unggah dalam akun Twitter-nya @MSApunya. Kini harapan seorang anak untuk ayahnya yang berada di Lapas Nusakambangan itu sudah disukai oleh netizen sebanyak 2,848 dan dikomentari 86 view.
Begini harapan dan doa putra pertama Habib Bahar bin Smith:
Assalamualaikumwarohmatullahiwabarokatuh
Ana Maulana Malik Ibrahim bin Smith, mengimbau kepada seluruh umat muslim di Indonesia dan kepada pecinta aba Sayyid Bahar bin Ali bin Smith, mohon doanya kepada aba ana agar diberi kekuatan, kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi ujian Allah. Insya Allah ana bisa memperjuangkan aba ana. Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Sekadar diketahui, Habib Bahar sebelumnya divonis penjara hingga Desember 2021. Namun, pada Sabtu 16 Habib Bahar mendapatkan asimilasi di rumah sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa Cibinong nomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04 -1473 pada tanggal 15 Mei 2020.
Habib Bahar memulai menjalankan asimililasi di rumah pada hari Sabtu, tangal 16 Mei 2020, pukul 15.30 WIB. Dijemput oleh keluarga dan pengacaranya. Namun pada tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan.
PK Bapas Bogor menilai bahwa selama menjalankan asimilasi Habib Bahar tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah. ( )
Habib Bahar dinilai telah melakukan Pelanggaran Khusus karena saat menjalani masa assimilasi yang bersangkutan melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Dan ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Habib Bahar juga telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.
Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan (Lapas) untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.
Permohonan putra pertama Habib Bahar di-unggah dalam akun Twitter-nya @MSApunya. Kini harapan seorang anak untuk ayahnya yang berada di Lapas Nusakambangan itu sudah disukai oleh netizen sebanyak 2,848 dan dikomentari 86 view.
Begini harapan dan doa putra pertama Habib Bahar bin Smith:
Assalamualaikumwarohmatullahiwabarokatuh
Ana Maulana Malik Ibrahim bin Smith, mengimbau kepada seluruh umat muslim di Indonesia dan kepada pecinta aba Sayyid Bahar bin Ali bin Smith, mohon doanya kepada aba ana agar diberi kekuatan, kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi ujian Allah. Insya Allah ana bisa memperjuangkan aba ana. Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Sekadar diketahui, Habib Bahar sebelumnya divonis penjara hingga Desember 2021. Namun, pada Sabtu 16 Habib Bahar mendapatkan asimilasi di rumah sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa Cibinong nomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04 -1473 pada tanggal 15 Mei 2020.
Habib Bahar memulai menjalankan asimililasi di rumah pada hari Sabtu, tangal 16 Mei 2020, pukul 15.30 WIB. Dijemput oleh keluarga dan pengacaranya. Namun pada tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan.
PK Bapas Bogor menilai bahwa selama menjalankan asimilasi Habib Bahar tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah. ( )
Habib Bahar dinilai telah melakukan Pelanggaran Khusus karena saat menjalani masa assimilasi yang bersangkutan melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Dan ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Habib Bahar juga telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.
Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan (Lapas) untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.
(mhd)