Ancam Pengguna Jalan, Parkir Liar di Pasar Pagi Mangga Dua dan Mall Emporium Ditertibkan

Kamis, 29 April 2021 - 03:45 WIB
loading...
Ancam Pengguna Jalan, Parkir Liar di Pasar Pagi Mangga Dua dan Mall Emporium Ditertibkan
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menertibkan lokasi parkir liar. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menertibkan lokasi parkir liar di kawasan depan Pasar Pagi Mangga Dua, Pademangan; dan Mall Emporium, Penjaringan. Penertiban dilakukan lantaran parkir liar itu kerap merugikan pengguna jalan dan menimbulkan kemacetan.

"Kami lakukan penertiban parkir liar di dua lokasi berbeda, yang sering menganggu ketertiban sekaligus membuat kemacetan" ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara Harlem Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).

Harlem menyebut penertiban parkir liar ini merujuk pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Daan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.



Dalam kegiatan ini, petugas melakukan upaya persuasif dan humanis terhadap pemilik kendaraan dengan sanksi pencabutan pentil kendaraan yang terparkir di bahu jalan maupun trotoar tersebut.

"Upaya cabut pentil ini merupakan upaya kami agar pemilik kendaraan jera tidak lagi memarkirkan kendaraannya di bahu jalan maupun trotoar yang jelas dilarang untuk parkir," tegasnya.

Petugas Dishub juga telah melakukan kegiatan serupa di kawasan depan Mall Of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Sabtu (24/4) lalu. Sejumlah kendaraan roda dua dicabut pentil sebagai upaya efek jera.



"Sebelumnya kami lakukan penertiban di depan MOI. Beberapa kendaraan kami temui memarkirkan kendaraannya di sana yang jelas-jelas bukan diperuntukkan sebagai lokasi parkir," tutupnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2988 seconds (0.1#10.140)