Pekan Depan, Warga Kota Tangerang Bisa Nonton di Bioskop Lagi
loading...
A
A
A
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan aturan baru mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) yang kembali diperpanjangnya hingga 3 Mei 2021. Salah satu aturan baru yang tertulis adalah memperbolehkan gelanggang seni atau bioskop beroperasi . Namun, harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan memberlakukan pembatasan kapasitas maksimal sebesar 25%.
“Berdasarkan SE terbaru bioskop sudah diperbolehkan beroperasional. Untuk saat ini, kita masih tahap sosialisasi, diperkirakan minggu depan sudah bisa buka dan dinikmati masyarakat,” kata Kepala Bidang Pariwisata, Disbudpar Kota Tangerang Boyke Urip kepada wartawan, Sabtu (24/4/21).
Sebelum diputuskan untuk membuka bioskop lagi, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan atas protokol kesehatan di sejumlah bioskop di Kota Tangerang. Selain itu, penangung jawab bioskop juga akan melakukan penandatanganan perjanjian aturan operasional.
“Dalam pemberlakuannya, Disbudpar akan menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan. Disisi lain juga menjalin kerjasama dengan Satpol PP untuk penindakan, jika ditemukan bioskop melanggar perjanjian atau peraturan yang sudah ditetapkan,” tegas Boyke.
Terkait kegiatan restoran dan usaha makan minum, diperbolehkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk jasa usaha rekreasi seperti kolam renang, pusat kebugaran, spa, taman rekreasi, panti pijat dan karaoke belum diizinkan untuk buka.
“Kami berharap semua kebijakan ini bisa dipahami dan dilaksanakan sebagaimana peraturan yang disepakati. Sehingga, kondisi Covid-19 di Kota Tangerang tetap bisa dikendalikan kita semua. Hiburan bisa berjalan, Covid-19 terkendali dan eknomi dapat terpulihkan secara perlahan,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, pihaknya tengah mengkaji aturan pembukaan bioskop dengan mengunjungi Disbudparekraf DKI. Dalam kunjungan tersebut, Pemkot Tangerang melihat hal apa saja yang perlu disiapkan untuk membuka bioskop lagi.
"Pelaksanaan protokol kesehatan sudah dilakukan, termasuk larangan untuk anak di bawah 9 tahun dan orang tua diatas 60 tahun tidak diperkenankan untuk masuk ke bioskop," jelas Arief.
Lihat Juga: Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
“Berdasarkan SE terbaru bioskop sudah diperbolehkan beroperasional. Untuk saat ini, kita masih tahap sosialisasi, diperkirakan minggu depan sudah bisa buka dan dinikmati masyarakat,” kata Kepala Bidang Pariwisata, Disbudpar Kota Tangerang Boyke Urip kepada wartawan, Sabtu (24/4/21).
Sebelum diputuskan untuk membuka bioskop lagi, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan atas protokol kesehatan di sejumlah bioskop di Kota Tangerang. Selain itu, penangung jawab bioskop juga akan melakukan penandatanganan perjanjian aturan operasional.
“Dalam pemberlakuannya, Disbudpar akan menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan. Disisi lain juga menjalin kerjasama dengan Satpol PP untuk penindakan, jika ditemukan bioskop melanggar perjanjian atau peraturan yang sudah ditetapkan,” tegas Boyke.
Terkait kegiatan restoran dan usaha makan minum, diperbolehkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk jasa usaha rekreasi seperti kolam renang, pusat kebugaran, spa, taman rekreasi, panti pijat dan karaoke belum diizinkan untuk buka.
“Kami berharap semua kebijakan ini bisa dipahami dan dilaksanakan sebagaimana peraturan yang disepakati. Sehingga, kondisi Covid-19 di Kota Tangerang tetap bisa dikendalikan kita semua. Hiburan bisa berjalan, Covid-19 terkendali dan eknomi dapat terpulihkan secara perlahan,” katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, pihaknya tengah mengkaji aturan pembukaan bioskop dengan mengunjungi Disbudparekraf DKI. Dalam kunjungan tersebut, Pemkot Tangerang melihat hal apa saja yang perlu disiapkan untuk membuka bioskop lagi.
"Pelaksanaan protokol kesehatan sudah dilakukan, termasuk larangan untuk anak di bawah 9 tahun dan orang tua diatas 60 tahun tidak diperkenankan untuk masuk ke bioskop," jelas Arief.
Lihat Juga: Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
(mhd)