Tengah Digugat Cerai Nindy Ayunda, Askara Harsono Juga Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 19 April 2021 - 22:05 WIB
loading...
Tengah Digugat Cerai Nindy Ayunda, Askara Harsono Juga Terancam 20 Tahun Penjara
Askara Harsono dan Nindy Ayunda. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata tajam yang menjerat Askara Parasady Harsono pria yang tengah digugat cerai penyanyi Nindy Ayunda. Askara didakwa tiga pasal berlapis serta terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) 2 Purnama Sofyan dalam dakwaannya. Askara didakwa Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Askara juga didakwa Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hal itu karena kepemilikan senjata api tanpa izin yang ditemukan di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan oleh polisi.

Usai sidang, Purnama mengatakan bahwa terdakwa dikenakan tiga pasal berbeda yakni antara Undang-undang psikotropika, narkotika, dan senjata api."Sementara, senjata api tidak berizin ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," jelasnya Senin (19/4/2021).

Usai membacakan dakwaan, kuasa hukum Askara tidak membantah satu kata pun. Eksepsi dan sidang dilanjut minggu depan dengan agenda pembacaan keterangan saksi.

Sebagai pengingat, Askara tersandung kasus hukum saat dirinya ditangkap oleh Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/1). Saat ditangkap polisi menemukan dua setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, serta sepucuk senjata api jenis baretta.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1344 seconds (0.1#10.140)