Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ini Alasan Jeff Smith Konsumsi Ganja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Barat menetapkan artis Jeff Smith sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya ganja seberat 0,52 gram.
"Dari penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik kecil ganja 0,52 gram, 6 pack kertas vapir merk zippo, 1 plastik tembakau seberat 44 gram yang didapat dalam tas ransel berikut 2 botol liquid vape yang diduga ganja sintesis dan 4 buah buku," ungkap Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo, Senin (19/4/2021).
Ady menjelaskan terkait penemuan tembakau dan liquid vape itu tidak terbukti mengandung narkotika."Sedangkan barang bukti yang tersebar di dalam mobil kami pastikan positif mengandung ganja dan yang bersangkutan dari hasil urine nya pun positif" ujarnya.
Dari hasil tes urine, lanjut Ady, Jeff sangat jelas positif mengandung THC (tetrahidrokanabinol) atau positif menggunakan narkotika jenis ganja dan diprediksi baru seminggu yang bersangkutan menggunakan ganja tersebut.
Selain Jeff, kepolisianmengamankan teman pelaku berinisial D tapi sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kepada polisi, Jeff mengaku menggunakan narkoba tersebut karena sulit untuk tidur.
Pria blasteran Amerika-Indonesia itu juga mengucapkan maaf atas perbuatannya terutama pada keluarga. "Saya dan orang orang yang saya sayangi dan juga ingin meminta maaf kepada seluruh warga indonesia karena saya sudah menjadi contoh yang tidak baik dan sudah melakukan yang tidak patut dicontoh," ujar Jeff.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 111 ayat 1,m sub pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Dari penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik kecil ganja 0,52 gram, 6 pack kertas vapir merk zippo, 1 plastik tembakau seberat 44 gram yang didapat dalam tas ransel berikut 2 botol liquid vape yang diduga ganja sintesis dan 4 buah buku," ungkap Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo, Senin (19/4/2021).
Ady menjelaskan terkait penemuan tembakau dan liquid vape itu tidak terbukti mengandung narkotika."Sedangkan barang bukti yang tersebar di dalam mobil kami pastikan positif mengandung ganja dan yang bersangkutan dari hasil urine nya pun positif" ujarnya.
Dari hasil tes urine, lanjut Ady, Jeff sangat jelas positif mengandung THC (tetrahidrokanabinol) atau positif menggunakan narkotika jenis ganja dan diprediksi baru seminggu yang bersangkutan menggunakan ganja tersebut.
Selain Jeff, kepolisianmengamankan teman pelaku berinisial D tapi sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kepada polisi, Jeff mengaku menggunakan narkoba tersebut karena sulit untuk tidur.
Pria blasteran Amerika-Indonesia itu juga mengucapkan maaf atas perbuatannya terutama pada keluarga. "Saya dan orang orang yang saya sayangi dan juga ingin meminta maaf kepada seluruh warga indonesia karena saya sudah menjadi contoh yang tidak baik dan sudah melakukan yang tidak patut dicontoh," ujar Jeff.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 111 ayat 1,m sub pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
(hab)