Sebut Keterangan Saksi Berubah Ubah, Kuasa Hukum HRS Minta Hakim Kaji Ulang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Sugito Atmo Prawiro menyebutkan kesaksian Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor berubah-ubah. Pasalnya, saat JPU menanyakan siapa yang harus bertanggung jawab Agus Ridhallah mengatakan dalam BAP adalah penyelenggara tapi kemudian menyebut Habib Rizieq Shihab.
"Perlu diketahui dari awal Desember beliau menyampaikan yang bertanggung jawab adalah penyelenggara. Tapi untuk pemeriksaan kedua pada 28 Januari yang bertanggung jawab adalah pemilik pesantren dalam hal ini Habib Rizieq Shihab. Jadi ada inkonsistensi keterangan awal," kata Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Selain menilai apa yang disampaikan Agus, pihaknya, lanjut Sugito juga mengkritisi keterangan Camat Megamendung Hendi Rismawan yang menyatakan ada peningkatan jumlah kasus COVID-19. Menurut dia, wilayah Megamendung sudah menjadi zona merah sebelum adanya kegiatan di Pondok Pesantren Argrokultur Megamendung. (Baca juga; Sidang Habib Rizieq Hari Ini , 15 Saksi Akan Diperiksa )
"Beliau yang menyatakan dari awal Megamendung zona merah. Tapi ada keterangan ada penambahan di beberapa kecamatan Megamendung, tapi itu belum dipastikan mereka hadir diacara 13 November atau tidak," ucapnya. (Baca juga; Disebut Kuasa Hukum Habib Rizieq, Wagub DKI Jadi Saksi Kasus Kerumunan di Petamburan )
Oleh karena itu, Sugito meminta kesaksian itu perlu dipertimbangkan kembali oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kali ini. Terlebih, kata Sugito, tak mungkin Habib Rizieq bertanggung jawab dalam kerumunan tersebut karena itu bukan keinginan terdakwa.
"Jadi itu hal-hal yang perlu dikaji lagi. Karena untuk acara yang bertanggung jawab adalah pinitia acara bukan Habib Rizieq. Beliau masih di Arab Saudi jadi tidak mungkin mensetting dari awal peletakan batu pertama," tuturnya. (Baca juga; Viral Video Pemasangan Baliho Habib Rizieq di Bekasi )
"Perlu diketahui dari awal Desember beliau menyampaikan yang bertanggung jawab adalah penyelenggara. Tapi untuk pemeriksaan kedua pada 28 Januari yang bertanggung jawab adalah pemilik pesantren dalam hal ini Habib Rizieq Shihab. Jadi ada inkonsistensi keterangan awal," kata Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Selain menilai apa yang disampaikan Agus, pihaknya, lanjut Sugito juga mengkritisi keterangan Camat Megamendung Hendi Rismawan yang menyatakan ada peningkatan jumlah kasus COVID-19. Menurut dia, wilayah Megamendung sudah menjadi zona merah sebelum adanya kegiatan di Pondok Pesantren Argrokultur Megamendung. (Baca juga; Sidang Habib Rizieq Hari Ini , 15 Saksi Akan Diperiksa )
"Beliau yang menyatakan dari awal Megamendung zona merah. Tapi ada keterangan ada penambahan di beberapa kecamatan Megamendung, tapi itu belum dipastikan mereka hadir diacara 13 November atau tidak," ucapnya. (Baca juga; Disebut Kuasa Hukum Habib Rizieq, Wagub DKI Jadi Saksi Kasus Kerumunan di Petamburan )
Oleh karena itu, Sugito meminta kesaksian itu perlu dipertimbangkan kembali oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kali ini. Terlebih, kata Sugito, tak mungkin Habib Rizieq bertanggung jawab dalam kerumunan tersebut karena itu bukan keinginan terdakwa.
"Jadi itu hal-hal yang perlu dikaji lagi. Karena untuk acara yang bertanggung jawab adalah pinitia acara bukan Habib Rizieq. Beliau masih di Arab Saudi jadi tidak mungkin mensetting dari awal peletakan batu pertama," tuturnya. (Baca juga; Viral Video Pemasangan Baliho Habib Rizieq di Bekasi )
(wib)