Motor Pakai Knalpot Bising Didenda Rp250.000

Minggu, 18 April 2021 - 09:01 WIB
loading...
Motor Pakai Knalpot Bising Didenda Rp250.000
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyebutkan, para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising dijerat dengan Pasal 285 Undang-Undang RI No 22/2009. Foto/Istimewa/Humas Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Sebanyak 34 kendaraan roda dua ( sepeda motor ) terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2021 di sekitar wilayah Jalan Thamrin dan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (18/4/2021) dini hari.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyebutkan, para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising dijerat dengan Pasal 285 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Baca juga; Kapolda Metro Jaya Ingatkan Masyarakat Tidak Mudik Tahun Ini )

Dalam pasal 285 ayat 1 UU LLAJ menyebutkan: "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Diketahui dalam peluncuran Operasi Keselamatan Jaya 2021 pada Senin (12/4/2021), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, akan menindak tindakan yang menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polda Metro Jaya mengerahkan 3.320 personel gabungan dalam operasi Keselamatan Jaya 2021. (Baca juga; Ini Kasus-Kasus Perang Sarung yang Berujung Tawuran )

"Kegiatan SOTR yang kegiatannya bergerombol, kebut-kebutan yang tidak ada nilai ibadah, kita akan larang. Tidak ada SOTR, balap-balapan, bergerombol, kita tindak. Sesuai Surat gugus tugas dan Menteri Agama, lebih baik melaksanakan sahur dengan keluarga di rumah, inilah tujuan Operasi Keselamatan Jaya," kata Fadil Imran.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3474 seconds (0.1#10.140)