Modus Nobar Film Horor, Kakek Bejat Ini Cabuli Satu per Satu Anak-anak di Kamarnya
loading...
A
A
A
DEPOK - Kasus pencabulan terhadap anak kembali terungkap di Kota Depok. Kali ini korbannya adalah dua anak perempuan di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Kecamatan Sukmajaya. Adapun pelakunya seorang kakek paruh baya, yaitu Mj. Kini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok.
Pencabulan yang dilakukan Mj terungkap setelah korbannya melapor kepada orang tua pada Jumat 9 April 2021. Usai melakukan aksi bejatnya itu, Mj biasanya memberi korban imbalan Rp2.000. Kasusnya kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mendatangi rumah korban. Dari keterangan keluarga diketahui bahwa peristiwa itu terjadi sejak lama, namun baru terungkap. “Sudah hampir 2 tahun,” katanya ketika mengunjungi rumah korban, Selasa (13/4/2021).
Dari pemeriksaan medis diketahui, alat vital korban mengalami kerusakan. Modus yang dilakukan pelaku adalah mengumpulkan anak-anak untuk menonton film horor. "Mereka menonton tayangan film-film horor, setelah itu dipanggil ke kamar ganti-gantian,” bebernya.
Saat menonton, pintu rumah tidak ditutup sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga. Hanya saja pelaku membawa satu per satu korban ke dalam kamar. Dia pun menduga korban sudah lebih dari dua orang.
“Bayangkan sudah bertahun-tahun pelaku itu mengumpulkan anak-anak dan warga masyarakat menganggap itu adalah baik-baik saja. Dia ngajak nonton walaupun itu terbuka dan banyak orang, jadi warga menganggap baik bangat itu bapak,” ungkapnya.
Akibat peristiwa yang dialami, korban menjadi trauma. Oleh karena itu, korban sangat memerlukan bantuan dari pihak terkait.
“Korban sangat trauma dan nanti kami akan berkoordinasi dengan Polres Depok, karena kemungkinan masih ada korban-korban lain yang tidak melapor mengalami depresi, selain medis ya,” tegasnya.
Atas perbuatan tersebut dia pun berharap agar pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal, selama 20 tahun penjara. Menurutnya ini adalah kejahatan kemanusiaan yang berat.
“Kami akan koordinasi dengan penyidik bahwa bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 minimal 10 tahun, maksimal 20 tahun, karena dia melakukan kesengajaan dan berulang-ulang,” pungkasnya.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Kecamatan Sukmajaya. Adapun pelakunya seorang kakek paruh baya, yaitu Mj. Kini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok.
Pencabulan yang dilakukan Mj terungkap setelah korbannya melapor kepada orang tua pada Jumat 9 April 2021. Usai melakukan aksi bejatnya itu, Mj biasanya memberi korban imbalan Rp2.000. Kasusnya kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mendatangi rumah korban. Dari keterangan keluarga diketahui bahwa peristiwa itu terjadi sejak lama, namun baru terungkap. “Sudah hampir 2 tahun,” katanya ketika mengunjungi rumah korban, Selasa (13/4/2021).
Dari pemeriksaan medis diketahui, alat vital korban mengalami kerusakan. Modus yang dilakukan pelaku adalah mengumpulkan anak-anak untuk menonton film horor. "Mereka menonton tayangan film-film horor, setelah itu dipanggil ke kamar ganti-gantian,” bebernya.
Saat menonton, pintu rumah tidak ditutup sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga. Hanya saja pelaku membawa satu per satu korban ke dalam kamar. Dia pun menduga korban sudah lebih dari dua orang.
“Bayangkan sudah bertahun-tahun pelaku itu mengumpulkan anak-anak dan warga masyarakat menganggap itu adalah baik-baik saja. Dia ngajak nonton walaupun itu terbuka dan banyak orang, jadi warga menganggap baik bangat itu bapak,” ungkapnya.
Akibat peristiwa yang dialami, korban menjadi trauma. Oleh karena itu, korban sangat memerlukan bantuan dari pihak terkait.
“Korban sangat trauma dan nanti kami akan berkoordinasi dengan Polres Depok, karena kemungkinan masih ada korban-korban lain yang tidak melapor mengalami depresi, selain medis ya,” tegasnya.
Atas perbuatan tersebut dia pun berharap agar pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal, selama 20 tahun penjara. Menurutnya ini adalah kejahatan kemanusiaan yang berat.
“Kami akan koordinasi dengan penyidik bahwa bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 minimal 10 tahun, maksimal 20 tahun, karena dia melakukan kesengajaan dan berulang-ulang,” pungkasnya.
(thm)