Buron 11 Tahun, Terpidana Korupsi Rp41 Miliar Diciduk di Kota Depok
loading...
A
A
A
DEPOK - Buronan terpidana kasus korupsi senilai Rp41 miliar yang kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 11 tahun, Meryasti Tangke Padang (32), diciduk di Kota Depok . Pelaku diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Cimanggis, Kota Depok, pada Jumat (9/4/2021) malam.
Penangkapan ini merupakan kerja sama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dengan Kejaksaan Negeri Depok. Penangkapan ini berawal dari penyamaran tim intel dari Kejaksaan Negeri Depok, yakni jaksa Alfa Dera dan jaksa pidana khusus, Dimas Praja Subroto. (Baca juga; 65 Terpidana Korupsi KPK Ramai-ramai Ajukan PK ke MA )
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Johny Manurung. Meryasti telah dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK fiktif pada Bank Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu.
“Adapun modusnya dengan cara bersama-sama 10 orang dan sudah berhasil kami amankan 7 orang. Kami masih cari lagi 3 orang," kata Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir di Depok seusai penangkapan, Sabtu (10/4/2021). (Baca juga; Buaya Muncul dari Saluran Air Permukiman di Kota Depok, Bikin Warga Jadi Waswas )
Informasi yang didapat, Meryati masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO selama 11 tahun. "Yang bersangkutan sudah kami kejar ke Palu (Sulawesi Tengah). Dari Palu dia pergi ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok," tukasnya.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp41 miliar. Meryasti sendiri telah divonis empat tahun penjara namun keburu melarikan diri. “Sekarang yang bersangkutan akan kami eksekusi ke Lapas Mamuju. Sekarang kita amankan dulu di Kejaksaan Negeri Depok," tambahnya.
Penangkapan ini merupakan kerja sama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dengan Kejaksaan Negeri Depok. Penangkapan ini berawal dari penyamaran tim intel dari Kejaksaan Negeri Depok, yakni jaksa Alfa Dera dan jaksa pidana khusus, Dimas Praja Subroto. (Baca juga; 65 Terpidana Korupsi KPK Ramai-ramai Ajukan PK ke MA )
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Johny Manurung. Meryasti telah dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK fiktif pada Bank Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu.
“Adapun modusnya dengan cara bersama-sama 10 orang dan sudah berhasil kami amankan 7 orang. Kami masih cari lagi 3 orang," kata Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir di Depok seusai penangkapan, Sabtu (10/4/2021). (Baca juga; Buaya Muncul dari Saluran Air Permukiman di Kota Depok, Bikin Warga Jadi Waswas )
Informasi yang didapat, Meryati masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO selama 11 tahun. "Yang bersangkutan sudah kami kejar ke Palu (Sulawesi Tengah). Dari Palu dia pergi ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok," tukasnya.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp41 miliar. Meryasti sendiri telah divonis empat tahun penjara namun keburu melarikan diri. “Sekarang yang bersangkutan akan kami eksekusi ke Lapas Mamuju. Sekarang kita amankan dulu di Kejaksaan Negeri Depok," tambahnya.
(wib)