Ramadhan 2021, Pemkot Tangerang Larang SOTR dan Takbir Keliling
loading...
A
A
A
TANGERANGS - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang sahur on the road (SOTR) dan takbir keliling selama Ramadhan . Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Nomor : 180/1208 -Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Pada Masa pandemi Corona Virus Disease 2019. Surat edara ini menyusul diterbitkannya surat edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021.
Meski melarang SOTR dan takbir keliling, kata Arif, buka puasa bersama dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan dan harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19.
"Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," jelas Arief dalam surat edaran yang dikutip, Kamis (8/4/2021).
Untuk pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya dengan mengira kapasitas jamaah di dalam masjid ataupun musala.
"Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," terangnya.
Selain itu, pengurus masjid atau musala wajib membentuk satgas Covid-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik. Tak hanya itu, masyarakat juga diharapkan memakai masker selama di dalam masjid dan membawa peralatan ibadah masing-masing.
"Jamaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing - masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak," terang Arief.
Salat Idul Fitri, Arief menuturkan boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pengurus dapat membentuk satgas Covid-19.
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan Prokes yang ketat, tapi jika perkembangan Covid-19 mendapat peningkatan maka Shalat Idul Fitri dapat ditiadakan," tukas Arief
Adapun ketentuan lainnya yang diatur dalam surat edaran tersebut di antaranya, peringatan Nuzulul Quran wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, jumlah jamaah paling bangak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka.
Pedagang kaki lima diperbolehkan berdagang sepanjang mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.
Vaksinasi boleh dilakukan selama bulan Ramadhan dengan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum Covid-19 pada saat berpuasa.
Meski melarang SOTR dan takbir keliling, kata Arif, buka puasa bersama dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan dan harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19.
"Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," jelas Arief dalam surat edaran yang dikutip, Kamis (8/4/2021).
Untuk pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya dengan mengira kapasitas jamaah di dalam masjid ataupun musala.
"Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," terangnya.
Selain itu, pengurus masjid atau musala wajib membentuk satgas Covid-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik. Tak hanya itu, masyarakat juga diharapkan memakai masker selama di dalam masjid dan membawa peralatan ibadah masing-masing.
"Jamaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing - masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak," terang Arief.
Salat Idul Fitri, Arief menuturkan boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pengurus dapat membentuk satgas Covid-19.
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan Prokes yang ketat, tapi jika perkembangan Covid-19 mendapat peningkatan maka Shalat Idul Fitri dapat ditiadakan," tukas Arief
Adapun ketentuan lainnya yang diatur dalam surat edaran tersebut di antaranya, peringatan Nuzulul Quran wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, jumlah jamaah paling bangak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka.
Pedagang kaki lima diperbolehkan berdagang sepanjang mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.
Vaksinasi boleh dilakukan selama bulan Ramadhan dengan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum Covid-19 pada saat berpuasa.
(mhd)