Polisi Ciduk Penjual Cairan Filler Ilegal kepada Penyuntik 2 Wanita Ini

Selasa, 06 April 2021 - 15:14 WIB
loading...
Polisi Ciduk Penjual Cairan Filler Ilegal kepada Penyuntik 2 Wanita Ini
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menciduk ML, seorang penjual cairan filler ilegal kepada tersangka SR. Diketahui, SR merupakan dokter abal-abal penyuntik filler Payudara kedua korban berinisial T dan D yang melaporkan kasusnya beberapa waktu lalu ke polisi.

"Dari penangkapan tersangka SR, tim mengembangkan penyelidikan yaitu ke wilayah Batam, Kepulauan Riau. Di sana kami mengamankan tersangka ML dimana yang bersangkutan adalah orang yang selalu dihubungi SR untuk menjual cairan tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo saat konferensi pers, Selasa (6/4/2021).

Ady mengatakan, dari tangan ML polisi mengamankan barang bukti berupa 298 botol Cairan Silikon atau sekitar 298 liter dengan dosis untuk 1.000 orang. Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Filler Payudara di Tangsel
"Setelah kita pengecekan bahwa cairan filler ini adalah cairan silikon industri. Ada beberapa jenis silikon, tapi yang ada di depan kita ini adalah silikon industri yang tidak digunakan atau tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam kesehatan atau kecantikan," paparnya.

Sementara SR, merupakan dokter abal-abal yang membeli cairan tersebut kepada ML. Kepada Polisi, SR mengaku belajar menyuntikan cairan filler kepada LC yang diakuinya sebagai dokter, dan langsung diberikan sertifikat.

"Nah sertifikat inilah yang menurut hasil penyelidikan kami itu digunakan untuk bisa membuat korban percaya terkait praktik yang dilakukan oleh SR," bebernya.

Ady mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. "Kita dalami lagi untuk melakukan pengejaran ke beberapa orang untuk bisa melengkapi pengungkapan kasus filler payudara ilegal ini," tukas Ady.

Atas kejadian tersebut, dua tersangka itu dijerat Pasal 77 Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan pasal 197 dan atau 198 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesahatan dan pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen atau pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1930 seconds (0.1#10.140)