Pemindahan ke Nusakambangan, Pengacara Habib Bahar: Memangnya Klien Kami Teroris, Gembong Narkoba, Terpidana Mati

Rabu, 20 Mei 2020 - 13:41 WIB
loading...
Pemindahan ke Nusakambangan,...
Habib Bahar menjalani rapid test Covid-19 sebelum kembali dijebloskan ke Lapas Khusus Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa (19/5/2020). Foto: Ist
A A A
BOGOR - Pihak kuasa hukum Habib Bahar bin Smith mempertanyakan pemindahan kliennya ke Lapas Batu Nusakambangan. Sebelumnya, pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor itu dibui di Lapas Gunung Sindur.

"Kita protes keras kenapa klien kami dibawa ke Lapas Nusakambangan tempat para terpidana mati, gembong narkoba kelas kakap dan teroris kelas berat. Apa klien kami masuk kriteria itu? Apa kesalahannya sebesar itu sehingga harus masuk lapas super maximum security?" ujar Aziz Yanuar, pengacara Habib Bahar saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (20/5/2020). (Baca juga: Habib Bahar Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Kuasa Hukum: Sangat Berlebihan dan Sarat Kepentingan Politik)

Menurut dia, kliennya berhak mendapatkan pendampingan hukum karena merupakan hak setiap warga negara yang sedang menghadapi permasalahan hukum.

"Meski dipindahkan, kuasanya tetap melekat. Kuasa dimana saja berlaku terkait permasalahan hukum yang dihadapinya. Hanya saja di Lapas Batu Nusakambangan sangat repot mengurus prosedurnya," katanya. (Baca juga: Tolak Keluarga dan Kuasa Hukum Habib Bahar, Pihak Lapas Gunung Sindur Dinilai Arogan)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1241 seconds (0.1#10.140)