Desakan Dirut Jakpro Mundur terkait Formula E, 98 Institute Nilai Pernyataan FPPJ Menyesatkan

Kamis, 01 April 2021 - 23:36 WIB
loading...
Desakan Dirut Jakpro Mundur terkait Formula E, 98 Institute Nilai Pernyataan FPPJ Menyesatkan
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Desakan Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) Endriansah yang meminta Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Darwotountuk mundur terkait Formula E dinilai sangat tendensius dan cenderung terkesan 'isu titipan'.

Direktur Eksekutif 98 Institute Heriyono Nayottama mengatakan, alasan terkait Formula E bahwa Dwi Wahyu Daryoto mencoreng wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelas sangat menyesatkan.

"Perlu diketahui, Jakpro itu adalah BUMD milik Pemprov DKI Jakarta. Apa pun yang dilakukan Jakpro pasti telah mendapat persetujuan pemprov sebagai pemegang saham utama. Jadi apa pun yang dilakukan Dwi Wahyu Daryoto, Anies Baswedan pasti mengetahuinya," kata Heriyono, di Jakarta.



Menurut Heriyono, pernyataan FPPJ bahwa commitment fee penyelenggaraan Formula E adalah bukti gagalnya para bos Jakpro, juga sangat menyesatkan.

"Saya menduga ada pihak-pihak yang menginginkan kursi direksi Jakpro terutama dirut, jadi isu ini coba dimainkan dan diolah-olah. Kebetulan juga ada isu Formula E yang bisa dijadikan bahan sebagai sasaran tembak ke direksi Jakpro," kata dia.

Heriyono menegaskan, Formula E mengalami masalah karena juga terkait wabah pandemi virus Corona 19. Soal catatan BPK mengenai Formula E sebenarnya lebih kepada soal renegosiasi antara Jakpro dengan pihak Formula EOperation (FEO) Ltd selaku pemegang lisensi Formula E.

"Saya yakin bahwa jajaran direksi Jakpro telah berupaya maksimal soal renegosiasi tersebut. Secara logika, tidak akan mungkin direksi Jakpro akan merugikan keuangan perseroan, karena ini menyangkut juga ke APBD," jelas dia.

Pendapat Heriyono Nayottama, audit BPK yang menyebut disalah satu poinnya bahwa keberlangsungan gelaran Formula E tidak dapat dipertegas, perlu diketahui juga tidak ada yang bisa memprediksi kapan berakhirnya wabah pandemi ini usai.

Namun, Heriyono Nayottama mengakui bahwa berdasarkan catatan BPK, Pemprov DKI Jakarta telah membayar kepadaFEO Ltd GBP 53 juta atau jika dirupiahkan mencapai Rp 983,31 miliar.

Berdasarkan pengetahuannya, dana GBP 53 juta itu sudah termasuk bank garansi sebesar GBP 20 juta yang sudah jatuh tempo dan uangnya kembali ke JakPro.

"Info yang saya peroleh, untuk commitment fee yang dibayar oleh Pemprov (Dispora) DKI Jakarta tidak hilang karena ini sifatnya penundaan dan akan digunakan untuk sesi 2022. Keyakinan saya, semua pihak sedang berupaya untuk melibatkan juga pihak swasta dan kegiatan ini untuk menunjukan ke dunia bahwa Indonesia akan menuju ke era mobil listrik termasuk industri ikutannya," kata Heriyono.

Pihaknya juga berkeyakinan bahwa uang yang sudah diserahkan untuk ajang Formula E tidak akan hilang, ini seperti uang muka (down payment/DP).

"Kalau pun misalnya balapan Formula E batal digelar di Jakarta, saya prediksi uang itu juga akan kembali ke pemprov. Ini hanya tertunda saja pelaksanaannya," ujar dia.

Heriyono Nayottama menambahkan, sebelumnya pada 22 Maret laluWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patriajuga menegaskan bahwa seluruh perencanaan anggaran diawasi oleh BPK.

Bahkan Riza Patria pun mengatakan masalah Formula Etidak ada masalah, semuanya telah dikomunikasikan, dikonsultasikan dan selalu dalam pengawasan dan pemeriksaan BPK.

"Riza Patria juga pernah bilang seluruh rancangan keuangan telah melalui tahapan kajian serta mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Meskipun ditunda, Riza optimistis DKI Jakarta sukses menyelenggarakan perlombaan mobil listrik itu pada 2022," ucap Heriyono.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2467 seconds (0.1#10.140)