Desakan Dirut Jakpro Mundur terkait Formula E, 98 Institute Nilai Pernyataan FPPJ Menyesatkan

Kamis, 01 April 2021 - 23:36 WIB
loading...
Desakan Dirut Jakpro...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Desakan Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) Endriansah yang meminta Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Darwotountuk mundur terkait Formula E dinilai sangat tendensius dan cenderung terkesan 'isu titipan'.

Direktur Eksekutif 98 Institute Heriyono Nayottama mengatakan, alasan terkait Formula E bahwa Dwi Wahyu Daryoto mencoreng wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelas sangat menyesatkan.

"Perlu diketahui, Jakpro itu adalah BUMD milik Pemprov DKI Jakarta. Apa pun yang dilakukan Jakpro pasti telah mendapat persetujuan pemprov sebagai pemegang saham utama. Jadi apa pun yang dilakukan Dwi Wahyu Daryoto, Anies Baswedan pasti mengetahuinya," kata Heriyono, di Jakarta.



Menurut Heriyono, pernyataan FPPJ bahwa commitment fee penyelenggaraan Formula E adalah bukti gagalnya para bos Jakpro, juga sangat menyesatkan.

"Saya menduga ada pihak-pihak yang menginginkan kursi direksi Jakpro terutama dirut, jadi isu ini coba dimainkan dan diolah-olah. Kebetulan juga ada isu Formula E yang bisa dijadikan bahan sebagai sasaran tembak ke direksi Jakpro," kata dia.

Heriyono menegaskan, Formula E mengalami masalah karena juga terkait wabah pandemi virus Corona 19. Soal catatan BPK mengenai Formula E sebenarnya lebih kepada soal renegosiasi antara Jakpro dengan pihak Formula EOperation (FEO) Ltd selaku pemegang lisensi Formula E.

"Saya yakin bahwa jajaran direksi Jakpro telah berupaya maksimal soal renegosiasi tersebut. Secara logika, tidak akan mungkin direksi Jakpro akan merugikan keuangan perseroan, karena ini menyangkut juga ke APBD," jelas dia.

Pendapat Heriyono Nayottama, audit BPK yang menyebut disalah satu poinnya bahwa keberlangsungan gelaran Formula E tidak dapat dipertegas, perlu diketahui juga tidak ada yang bisa memprediksi kapan berakhirnya wabah pandemi ini usai.

Namun, Heriyono Nayottama mengakui bahwa berdasarkan catatan BPK, Pemprov DKI Jakarta telah membayar kepadaFEO Ltd GBP 53 juta atau jika dirupiahkan mencapai Rp 983,31 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)