Gunakan Pasal Berlapis Ini, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kental Muatan Politis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menentang pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjerat kliennya. Kasus karantina kesehatan yang menjerat HRS dinilai sebagai kriminalisasi terhadap tokoh agama.
"Sudah sangat terang dan jelas bahwa Jaksa Penuntut Umum didalam dakwaannya memasukkan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah justru membuktikan perkara a quo kental muatan politis," kata tim pengacara Habib Rizieq Shihab dalam eksepsinya yang dikutip, Sabtu (27/3/2021).
"Sudah sangat terang dan jelas bahwa Jaksa Penuntut Umum didalam dakwaannya memasukkan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah justru membuktikan perkara a quo kental muatan politis," kata tim pengacara Habib Rizieq Shihab dalam eksepsinya yang dikutip, Sabtu (27/3/2021).
(mhd)