Gunakan Pasal Berlapis Ini, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kental Muatan Politis

Sabtu, 27 Maret 2021 - 03:03 WIB
loading...
Gunakan Pasal Berlapis...
Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menentang pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjerat kliennya. Kasus karantina kesehatan yang menjerat HRS dinilai sebagai kriminalisasi terhadap tokoh agama.

"Sudah sangat terang dan jelas bahwa Jaksa Penuntut Umum didalam dakwaannya memasukkan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah justru membuktikan perkara a quo kental muatan politis," kata tim pengacara Habib Rizieq Shihab dalam eksepsinya yang dikutip, Sabtu (27/3/2021).

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1895 seconds (0.1#10.140)