Kasus Tabrak Lari, Penabrak Moses di Cakung Terancam Dijerat Pasal Berlapis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi bakal menjerat pasal berlapis terhadap pengemudi mobil Toyota Avanza berinisial OS (26) setelah melakukan tabrak lari terhadap pengendara motor Moses Bagus Prakoso alias MBP (34). Sebelumnya, OS ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa. Pelaku dengan sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan, maka memungkinkan dikonstruksikan Pasal 338 KUHP,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Minggu (18/6/2023).
Tersangka OS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 311 ayat 5 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Jadi tersangka OS dapat dikenakan dengan jeratan Pasal 338 KUHP apabila dalam gelar perkara yang dilakukan memenuhi unsur pidana,” kata Doni.
Sebelumnya, insiden maut itu terjadi pada Rabu (14/6) pukul 08.45 WIB. Ketika pelaku OS bersama ibunya tengah berkendara menuju Kelapa Gading. Namun setibanya di Cakung, Jakarta Timur mobil yang dikendarai pelaku menyenggol sepeda motor milik korban.
Kemudian keduanya sempat menepi di pinggir jalan dan turun dari kendaraan lalu pelaku dengan korban terlibat adu mulut. Ibu dari OS sempat melarai keduanya dan kembali masuk ke dalam mobil untuk melanjutkan perjalanan.
Namun secara tiba-tiba korban MBP mematahkan spion dari kendaraan OS, dan tak hanya itu korban MBP juga menendang mobil milik OS. Tak terima dengan tindakan MBP, pelaku langsung mengejar MBP.
Lalu setibanya di dekat on ramp Tol Bekasi Raya wilayah Cakung, Jakarta Timur, pengemudi OS menabrakkan mobilnya ke kendaraan sepeda motor Honda PCX nopol B-5595-KCH yang dikendarai oleh korban MBP.
Akibat kecelakaan tersebut MBP mengalami sejumlah luka, mulai tulang rusuk, tangan kanan, sampai kiri yang patah. Sempat dilarikan ke rumah sakit mendapatkan perawatan, tapi nyawa korban tetap tidak tertolong dan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
“Kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa. Pelaku dengan sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan, maka memungkinkan dikonstruksikan Pasal 338 KUHP,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Minggu (18/6/2023).
Tersangka OS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 311 ayat 5 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Jadi tersangka OS dapat dikenakan dengan jeratan Pasal 338 KUHP apabila dalam gelar perkara yang dilakukan memenuhi unsur pidana,” kata Doni.
Sebelumnya, insiden maut itu terjadi pada Rabu (14/6) pukul 08.45 WIB. Ketika pelaku OS bersama ibunya tengah berkendara menuju Kelapa Gading. Namun setibanya di Cakung, Jakarta Timur mobil yang dikendarai pelaku menyenggol sepeda motor milik korban.
Kemudian keduanya sempat menepi di pinggir jalan dan turun dari kendaraan lalu pelaku dengan korban terlibat adu mulut. Ibu dari OS sempat melarai keduanya dan kembali masuk ke dalam mobil untuk melanjutkan perjalanan.
Namun secara tiba-tiba korban MBP mematahkan spion dari kendaraan OS, dan tak hanya itu korban MBP juga menendang mobil milik OS. Tak terima dengan tindakan MBP, pelaku langsung mengejar MBP.
Lalu setibanya di dekat on ramp Tol Bekasi Raya wilayah Cakung, Jakarta Timur, pengemudi OS menabrakkan mobilnya ke kendaraan sepeda motor Honda PCX nopol B-5595-KCH yang dikendarai oleh korban MBP.
Akibat kecelakaan tersebut MBP mengalami sejumlah luka, mulai tulang rusuk, tangan kanan, sampai kiri yang patah. Sempat dilarikan ke rumah sakit mendapatkan perawatan, tapi nyawa korban tetap tidak tertolong dan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
(ams)