Sidang Habib Rizieq Dilanjut Selasa Depan, Agenda Tanggapan Eksepsi dari JPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dengan agenda membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan perkara kerumunan, telah selesai dilaksanakandi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) petang.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/3/2021) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi dan terdakwa dan penasihat hukum.
"Sidang ditunda Selasa 30 Maret 2021 untuk agenda sidang tanggapan jaksa penuntut umum terhadap keberatan yang dibacakan terdakwa maupun penasihat hukum. Terdakwa kembali ke tahanan, sidang ditutup," ujar Majelis Hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Diketahui pada hari ini Habib Rizieq menjalani persidangan kasus kerumunan di Petamburan hingga Megamendung. Agenda sidang hari ini, yakni membacakan eksepsi. "Selanjutnya jaksa penuntut umum menanggapi keberatan yang disampaikan," kata hakim.
Adapun Rizieq didakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020 lalu. Selain itu Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/3/2021) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi dan terdakwa dan penasihat hukum.
"Sidang ditunda Selasa 30 Maret 2021 untuk agenda sidang tanggapan jaksa penuntut umum terhadap keberatan yang dibacakan terdakwa maupun penasihat hukum. Terdakwa kembali ke tahanan, sidang ditutup," ujar Majelis Hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Diketahui pada hari ini Habib Rizieq menjalani persidangan kasus kerumunan di Petamburan hingga Megamendung. Agenda sidang hari ini, yakni membacakan eksepsi. "Selanjutnya jaksa penuntut umum menanggapi keberatan yang disampaikan," kata hakim.
Baca Juga
Adapun Rizieq didakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020 lalu. Selain itu Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
(thm)