3 Pengedar Sabu dan Ganja di Depok Dijerat Pasal Berlapis

Jum'at, 23 Februari 2024 - 10:43 WIB
loading...
3 Pengedar Sabu dan Ganja di Depok Dijerat Pasal Berlapis
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Depok menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja selama periode Januari-Februari 2024. Foto/Istimewa
A A A
DEPOK - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Depok menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja selama periode Januari-Februari 2024. Adapun penangkapan dilakukan di tiga wilayah berbeda pada wilayah hukum Polres Metro Depok.

"Pengungkapan kasus ini dari Januari-Februari 2024 berhasil kita amankan 3 orang di antaranya Pebri Siswanto alias Cembret Bin Samadi (26) yang bersangkutan diamankan pada Selasa (6/1/2024) 21.40 WIB di Pinggir Jalan Mandor, Kalimulya, Cilodong,” kata Wakapolres Metro Depok AKBP Eko Wahyu Fredian dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Jumat (23/2/2024) pagi.

“Ridho Firdaus bin Purwa Edi (34) buruh diamankan Jumat (2/2/2024) pukul 19.30 WIB di kontrakan Kampung Parung Belimbing Jalan Sasak, Depok, Pancoran Mas. Ketiga M Nurrizki alias Kile (27) diamankan Selasa (6/2/2024) pukul 14.30 WIB di Jalan Kampung Wates Gg Durian, Raga Jaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor," sambungnya.

Eko menambahkan dari ketiga pelaku sejumlah barang bukti turut diamankan mulai dari narkoba jenis sabu dan ganja hingga sepeda motor Honda Beat. "Dari tiga pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 76,28 gram, Ganja 23,38 gram, 1 unit motor Honda Beat Abu-Abu B 3069 EZD, 1 unit timbangan digital hitam, 1 HP merek Realme C2 biru, 1 HP merek Samsung," ujarnya.

Lebih lanjut, Eko menyebut ketiga pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. "Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara. Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana 5-20 tahun penjara dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana 4-12 tahun penjara," ungkapnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1126 seconds (0.1#10.140)