Langgar Perda, Pengrajin Kayu di Cengkareng Diminta Tertib Jalankan Usaha

Rabu, 24 Maret 2021 - 14:18 WIB
loading...
Langgar Perda, Pengrajin Kayu di Cengkareng Diminta Tertib Jalankan Usaha
Seorang warga berjalan di depan pengrajin kayu, Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: Dimas Choirul/MPI
A A A
JAKARTA - Guna menjaga ketertiban jalan, ara pengrajin kayu di sekitar Jalan Lingkar Luar, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat , diminta untuk tidak menempatkan usahanya di atas trotoar .

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng Asromadian mengatakan, para pengrajin kayu itu kooperatif saat dimintai petugas untuk menggeser tempat usahanya.

"Ya hari ini kegiatan penghalauan (para pengrajin kayu) dilakukan untuk penertiban jalan trotoar," kata pria yang biasa disapa Asro kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Mengenai penertiban tempat usaha, Asro menjelaskan, sudah tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 yang mengatur tertib tempat dan usaha tertentu.

"Peringatan saja. Tapi kalau masih bandel, kayu atau meja kursi yang mereka taruh di jalan trotoar, kami sita untuk dibawa ke gudang," lanjutnya.

Dalam perda tersebut, mengenai usaha tertentu, bagian ini secara umum menjelaskan mengenai usaha yang mengganggu warga Jakarta sehingga dilarang. Antara lain melakukan usaha di jalan, menjual kembali tiket transportasi publik tanpa izin (menjadi calo), mengoperasikan becak, pemotongan hewan ternak tanpa izin.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1931 seconds (0.1#10.140)