Warisan Budaya, Masyarakat Dilarang Pakai Ondel-ondel untuk Mengemis

Rabu, 24 Maret 2021 - 07:43 WIB
loading...
Warisan Budaya, Masyarakat Dilarang Pakai Ondel-ondel untuk Mengemis
Perajin menyelesaikan pembuatan Ondel-Ondel di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020). Foto: SINDOPhoto/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melarang keras penggunaan kesenian ondel-ondel untuk mengamen atau mengemis di tempat umum.Hal demikian disampaikan melalui akun Instagram @satpolpp.dki.

"Ondel-ondel merupakan salah satu warisan budaya Betawi dan tercantum dalam Pergub 11/2017 sebagai Ikon Budaya Betawi yang perlu dijaga dan dilestarikan dengan penuh kebanggaan," tulis keterangan akun @satpolpp.dki yang dikutip, Selasa 23 Maret 2021.

Sambungnya, ondel-ondel merupakan sebuah kesenian yang belakangan telah mengalami pergeseran makna atau nilai. Hal itu diketahui dengan semakin maraknya ondel-ondel digunakan oleh sekelompok orang sebagai sarana mengemis dan memintakan uang.

Untuk itu, Satpol PP DKI terus mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga marwah warisan budaya dengan menempatan seni sebagai fungsinya.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2315 seconds (0.1#10.140)