Warisan Budaya, Masyarakat Dilarang Pakai Ondel-ondel untuk Mengemis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melarang keras penggunaan kesenian ondel-ondel untuk mengamen atau mengemis di tempat umum.Hal demikian disampaikan melalui akun Instagram @satpolpp.dki.
"Ondel-ondel merupakan salah satu warisan budaya Betawi dan tercantum dalam Pergub 11/2017 sebagai Ikon Budaya Betawi yang perlu dijaga dan dilestarikan dengan penuh kebanggaan," tulis keterangan akun @satpolpp.dki yang dikutip, Selasa 23 Maret 2021.
Sambungnya, ondel-ondel merupakan sebuah kesenian yang belakangan telah mengalami pergeseran makna atau nilai. Hal itu diketahui dengan semakin maraknya ondel-ondel digunakan oleh sekelompok orang sebagai sarana mengemis dan memintakan uang.
Untuk itu, Satpol PP DKI terus mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga marwah warisan budaya dengan menempatan seni sebagai fungsinya.
"Ondel-ondel merupakan salah satu warisan budaya Betawi dan tercantum dalam Pergub 11/2017 sebagai Ikon Budaya Betawi yang perlu dijaga dan dilestarikan dengan penuh kebanggaan," tulis keterangan akun @satpolpp.dki yang dikutip, Selasa 23 Maret 2021.
Sambungnya, ondel-ondel merupakan sebuah kesenian yang belakangan telah mengalami pergeseran makna atau nilai. Hal itu diketahui dengan semakin maraknya ondel-ondel digunakan oleh sekelompok orang sebagai sarana mengemis dan memintakan uang.
Untuk itu, Satpol PP DKI terus mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga marwah warisan budaya dengan menempatan seni sebagai fungsinya.
(mhd)