Hakim Kabulkan Permohonan Habib Rizieq, Sidang Kerumunan Petamburan Digelar Offline
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keinginan Habib Rizieq Shihab agar sidang digelar secara offline atau tatap muka dikabulkan Majelis Hakim ketika memimpin sidang online kasus karantina kesehatan, Selasa (23/3/2021). Permohonan sidang offline yang dikabulkan majelis hakim, yakni perkara nomor 221 dengan kasus kerumunan warga di Petamburan Jakarta Pusat.
"Mengabulkan permohonan pemohon (hadir secara offline),” ucap Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Baca juga; Minta Digelar Offline, Habib Rizieq Shihab Janji Tertib dan Simpatisan Patuhi Protokol Kesehatan )
Kendati demikian, Suparman menegaskan, apabila Habib Rizieq Shihab melanggar pernyataan yang tertuang dalam surat jaminan, maka permohonan itu kemungkinan penetapan sidang offline bakal dibatalkan.
"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali," tegasnya. (Baca juga; Sidang Virtual Alami Gangguan, Hakim Minta Habib Rizieq Shihab Dihadirkan ke Persidangan )
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan eksepsi , Selasa (23/3/2021), Habib Rizieq Shihab tidak membacakan nota keberatan. Hal itu dilakukan lantaran Habib Rizieq Shihab tetap pada pendirian untuk bisa hadir di ruang persidangan.
"Saya hanya akan membaca eksespsi saat sidang offline. Eksepsi saya memang tidak tebal, tapi saya tetap hanya ingin membacakan (secara) offline," kata Habib Rizieq.
Habib Rizieq tetap ingin hadir ke ruang persidangan karena dia didakwa dengan banyak pasal. Jadi, untuk membela diri diperlukan tatap muka agar persidangan dapat berjalan baik tidak berat sebelah.
"Saya menghadapi 3 sidang dan 18 pasal berlapis. Artinya ini bagi saya masalah serius. Saya harus all out dan ingin berhadapan langsung karena ini masalah serius," tandasnya.
"Mengabulkan permohonan pemohon (hadir secara offline),” ucap Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Baca juga; Minta Digelar Offline, Habib Rizieq Shihab Janji Tertib dan Simpatisan Patuhi Protokol Kesehatan )
Kendati demikian, Suparman menegaskan, apabila Habib Rizieq Shihab melanggar pernyataan yang tertuang dalam surat jaminan, maka permohonan itu kemungkinan penetapan sidang offline bakal dibatalkan.
"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali," tegasnya. (Baca juga; Sidang Virtual Alami Gangguan, Hakim Minta Habib Rizieq Shihab Dihadirkan ke Persidangan )
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan eksepsi , Selasa (23/3/2021), Habib Rizieq Shihab tidak membacakan nota keberatan. Hal itu dilakukan lantaran Habib Rizieq Shihab tetap pada pendirian untuk bisa hadir di ruang persidangan.
"Saya hanya akan membaca eksespsi saat sidang offline. Eksepsi saya memang tidak tebal, tapi saya tetap hanya ingin membacakan (secara) offline," kata Habib Rizieq.
Habib Rizieq tetap ingin hadir ke ruang persidangan karena dia didakwa dengan banyak pasal. Jadi, untuk membela diri diperlukan tatap muka agar persidangan dapat berjalan baik tidak berat sebelah.
"Saya menghadapi 3 sidang dan 18 pasal berlapis. Artinya ini bagi saya masalah serius. Saya harus all out dan ingin berhadapan langsung karena ini masalah serius," tandasnya.
(wib)